Baru Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, Ipda Rico Ungkap Kasus Curat

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/V/2026/SPKT/POLSEK SUMBER JAYA/ RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 29 Mei 2026 dari korban dan melakukan penyelidikan secara intensif.

“Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, tanggal 05 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pemangku Sinar Banten Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat dengan Pelapor atau Korban bernama Samsudin,” ujar IPDA Rico kepada kru media ini Sabtu, 30 Mei 2026.

IPDA Rico menyampaikan, berdasarkan laporan dan saksi-saksi, unit Jatanras Tekab 308 Polsek sumber jaya dan Tekab 308 Polres Lampung barat Polda Lampung langsung bergerak dan mengamankan dua tersangka warga Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian berinisial MWW (20) dan MK (18) dan satu lagi rekannya berinisial WD (23) saat ini masih dalam pengejaran Polisi atau daftar pencarian orang (DPO).

“Pada hari Sabtu, 30 Mei 2026 Sekira pukul 15.00 WIB, Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Rakhmad Agus, S.H, M.H, bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya melakukan serangkaian penyelidikan, Setelah dilakukannya penyelidikan lebih mendalam guna memastikan keberadaan terduga pelaku curanmor dan ranmor yang diduga barang bukti,” terang IPDA Rico.

IPDA Rico menambahkan, Tekab 308 Polres Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya langsung menuju ke Desa Mekakau Kecamatan Muara Dua Kabupaten Oku Selatan berhasil mengamankan pelaku inisal MD setelah di lakukan pengembangan lebih lanjut team langsung bergerak cepat menuju ke Dusun Air Ringkih Pekon Pura Mekar kec Gedung Surian. Kabupaten Lampung Barat dan berhasil mengamankan pelaku lainnya Yaitu MWW.

Baca Juga:  Polda Lampung Tetapkan 1 Tersangka Lain Perkara Peluru Nyasar Anggota DPRD Lampung Tengah

Berikut barang bukti 1 (Satu) unit Block mesin motor (tertera Nomor Mesin : ZS15OFMH01001845) Bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan LP/B/15/V/2026/SPKT/POLSEK SUMBER JAYA/ RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 29 Mei 2026.

Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya tersangka berikut barang bukti di amankan di Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat diantaranya, 1 (satu) lembar STNK, 1. (satu) buah BPKB dan 1 (Satu) unit Blok Mesin.

(Red)

  • Related Posts

    Terima Seragam Sekolah Gratis, Orang Tua Wali Murid Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Parosil dan Pemkab Lampung Barat

      Ungkap Fakta News Lampung Barat -- Tahun ajaran baru biasanya menjadi waktu bagi orang tua untuk kembali memikirkan berbagai kebutuhan sekolah anak. Mulai dari seragam, buku hingga perlengkapan lainnya.…

    Wartawan Korban Pelarangan Liputan, Laporan Mandek Belasan Hari, Pelayanan Oknum di Polres Lampura Menuai Reaksi KWIP Dpc Lambar

      Ungkap Fakta News Lampung Barat - Insiden pelarangan liputan yang di alami wartawan di kabupaten Lampung Utara dalam sebuah pristiwa dugaan perselingkuhan, Penghinaan Profesi wartawan kian menuai reaksi para…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *