Baru Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, Ipda Rico Ungkap Kasus Curat

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/V/2026/SPKT/POLSEK SUMBER JAYA/ RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 29 Mei 2026 dari korban dan melakukan penyelidikan secara intensif.

“Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, tanggal 05 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pemangku Sinar Banten Pekon Gedung Surian Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat dengan Pelapor atau Korban bernama Samsudin,” ujar IPDA Rico kepada kru media ini Sabtu, 30 Mei 2026.

IPDA Rico menyampaikan, berdasarkan laporan dan saksi-saksi, unit Jatanras Tekab 308 Polsek sumber jaya dan Tekab 308 Polres Lampung barat Polda Lampung langsung bergerak dan mengamankan dua tersangka warga Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian berinisial MWW (20) dan MK (18) dan satu lagi rekannya berinisial WD (23) saat ini masih dalam pengejaran Polisi atau daftar pencarian orang (DPO).

“Pada hari Sabtu, 30 Mei 2026 Sekira pukul 15.00 WIB, Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Rakhmad Agus, S.H, M.H, bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya melakukan serangkaian penyelidikan, Setelah dilakukannya penyelidikan lebih mendalam guna memastikan keberadaan terduga pelaku curanmor dan ranmor yang diduga barang bukti,” terang IPDA Rico.

IPDA Rico menambahkan, Tekab 308 Polres Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya langsung menuju ke Desa Mekakau Kecamatan Muara Dua Kabupaten Oku Selatan berhasil mengamankan pelaku inisal MD setelah di lakukan pengembangan lebih lanjut team langsung bergerak cepat menuju ke Dusun Air Ringkih Pekon Pura Mekar kec Gedung Surian. Kabupaten Lampung Barat dan berhasil mengamankan pelaku lainnya Yaitu MWW.

Baca Juga:  Polda Lampung Tetapkan 1 Tersangka Lain Perkara Peluru Nyasar Anggota DPRD Lampung Tengah

Berikut barang bukti 1 (Satu) unit Block mesin motor (tertera Nomor Mesin : ZS15OFMH01001845) Bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan LP/B/15/V/2026/SPKT/POLSEK SUMBER JAYA/ RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 29 Mei 2026.

Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya tersangka berikut barang bukti di amankan di Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat diantaranya, 1 (satu) lembar STNK, 1. (satu) buah BPKB dan 1 (Satu) unit Blok Mesin.

(Red)

  • Related Posts

    Satlantas Polres Lampung Barat Mulai Menggencarkan Kegiatan Sosialisasi Kepada Masyarakat

      Lampung Barat Ungkap Fakta News Menjelang pelaks-anaan Operasi Patuh Krakatau 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat mulai menggencarkan…

    Pemkab Lampung Barat Menargetkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Naik ke Predikat BB

      Lampung Barat Ungkap Fakta News Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menargetkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) naik ke predikat BB tahun ini. Saat ini nilainya masih 67,48 poin kategori…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *