Ungkap Fakta News
Lampung Utara - Diduga inisial A warga desa negeriratu, Sungkai Utara membuka praktek terapi pengobatan tradisional tidak memiliki izin dan sering melakukan kegiatan pengobatan.
Seharusnya untuk mendapatkan izin pengobatan spritual harus memegang surat terdaftar penyehat tradisional(STPT) atau surat izin pengobatan tradisional (SIPT).
Menurut, warga setempat membuka Praktek pengobatan spritual tersebut tanpa ijin lingkungan dan ijin dari Kantor Desa setempat, warga pun merasa resah karna sering ada tamu samaoi malam bahkan ad yang menginap. Pasien yang datangpun terlihat dari luar desa kami bahkan ada yang dari luar daerah," ungkap warga.
Di konfirmasi melalui via telpon WhatsApp dan SMS yang bersangkutan tidak ada jawaban,kita coba konfirmasi dengan warga sekitar inisial J membenarkan memang sering terjadi aktivitas praktek pengobatan bahkan tamu dari luar daerah,tetapi kami tidak mengetahui secara detailnya,ucapnya.
Bedasarkan Pasal 252 KUHP, Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp 200 juta bagi siapa saja yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental/fisik pada orang lain. Aturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik dukun atau paranormal yang berbahaya.
Kepada pihak-pihak ya berwenang tolong tindak tegas jika praktek pengobatan tersebut tidak memiliki izin.
(Tim)

