Ungkap Fakta News
Lampung Utara - Diduga kuat perselingkuhan antara oknum Wakil pimpinan perusahaan dengan oknum istri karyawan, yang mana wanita tersebut adalah istri sah anak buah nya di perusahaan itu.
Dalam pengakuan oknum wanita menyampaikan bahwasanya kami sudah berhubungan kurang lebih berjalan empat tahun.
Dalam percakapan melalui via WhatsApp diduga perselingkuhan tersebut memang sudah tersusun rapi dan sangat disayangkan oknum yg berselingkuh ini masing-masing memiliki pasangan yang sah.
Di konfirmasi melalui via WhatsApp oknum inisial J menyampaikan silahkan datang ke perusahaan kami karena saya tidak kenal dengan bapak.
Diduga kuat perselingkuhan tersebut terjadi di lokasi kebun sawit mereka bertemu malam hari,yang mana kedua belah pihak mengendarai motor masing-masing.
Berdasarkan pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana perzinaan, di mana setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya dipidana penjara maksimal 1 tahun.
Kepada pihak-pihak yang terkait tolong tindak tegas terhadap oknum yang diduga berbuat seperti ini karena bisa merusak rumah tangga serta menjadi contoh yang tidak baik bagi generasi penerus bangsa,dan kepada pihak perusahaan khususnya sungai budi group tolong tindak tegas supaya menjadi efek jera.(Tim)

