Buseet.!!! Korupsi Proyek Pagar Rp3,8 Miliar, Eks Bupati Lampung Timur Dituntut 8,5 Tahun Penjara! 

 

Lampung Timur

Ungkap Fakta News

– Waduh gaes, berita yang bikin emosi nih! Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, kedapatan main mata sama proyek pagar rumah dinas yang harganya bikin melongo: Rp6,9 miliar! Akibatnya, negara dianggap tekor Rp3,8 miliar! Edan banget ya, padahal cuma pagar doang?

JPU geram, langsung gebuk dengan tuntutan 8,5 tahun kurungan, plus denda Rp300 juta dan suruh bayar uang ganti rugi Rp3,5 miliar! Kalo nggak lunas dalam 1 bulan, harta bendanya bakal disita dan dilelang—nah lo! Kalo masih kurang, tambah 4 tahun lebih di penjara!

Yang bikin greget, tiga orang lain ikut kebawa juga: si PPK, kontraktornya, sama konsultan pengawasnya—semua kena tuntutan 7,5 sampai 8 tahun penjara! Rame-rame deh pokoknya.

Katanya sih mereka belum pernah dihukum dan kooperatif selama sidang. Tapi ya tetep aja, rugiin negara segitu banyak mah nggak bisa dimaafin!

Nih sidang pledoinya bakal digelar 12 Februari 2026, terus putusan akhirnya 3 Maret 2026. Kita tunggu aja ya, apa dia bakal bela diri atau malah ngaku salah?

Gimana pendapat kalian, gaes? Kira-kira hukumannya udah pas atau masih kurang greget? Atau ada yang mau kasih saran hukuman tambahan? Gas komen di bawah!

(Red)

  • Related Posts

    Satlantas Polres Lampung Barat Mulai Menggencarkan Kegiatan Sosialisasi Kepada Masyarakat

      Lampung Barat Ungkap Fakta News Menjelang pelaks-anaan Operasi Patuh Krakatau 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat mulai menggencarkan…

    Pemkab Lampung Barat Menargetkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Naik ke Predikat BB

      Lampung Barat Ungkap Fakta News Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menargetkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) naik ke predikat BB tahun ini. Saat ini nilainya masih 67,48 poin kategori…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *