Caci Wartawan? KWIP Bandarlampung: Makmun Gunakan Jalur Hukum, Bukan Ujaran Kebencian

 

BANDARLAMPUNG

Ungkap Fakta News

— Terkait tanggapan video Saudari Makmun di akun media sosial TikTok yang menanggapi hasil peliputan wartawan beserta keterangan narasumber, warga, dan tokoh masyarakat yang disiarkan oleh media Paspampres, justru berujung pada cacian dan hinaan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kota Bandarlampung memberikan tanggapan resmi.

Ketua KWIP Bandarlampung menegaskan, seharusnya Saudari Makmun — yang juga dikenal sebagai konten kreator — menyampaikan klarifikasi dengan bahasa yang santun dan sopan, terlebih lagi sebagai tokoh yang seharusnya memberikan edukasi yang baik kepada publik dan para pengikutnya.

"Jika Saudari Makmun ingin menanggapi permasalahan yang dihadapi, jalur yang tepat adalah melalui proses hukum yang berlaku, bukan justru menyerang wartawan yang sedang menjalankan tugas dengan ujaran kebencian dan kata-kata hinaan," tegasnya.

Ia menambahkan, hal tersebut tidak dibenarkan, apalagi dilontarkan terhadap produk jurnalistik maupun wartawannya. Sebab, konten yang disiarkan bukanlah karya sembarangan, melainkan hasil peliputan berdasarkan keterangan dari berbagai narasumber dan fakta di lapangan. Wartawan yang menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jangan karena merasa sebagai konten kreator, lalu bisa berbicara seenaknya dan melontarkan ujaran kebencian serta hinaan kepada wartawan maupun produk jurnalistiknya. Hal tersebut melanggar etika dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

KWIP Kota Bandarlampung meminta seluruh pihak, termasuk konten kreator dan tokoh publik, untuk saling menghormati tugas jurnalistik serta menyampaikan tanggapan atau sanggahan melalui mekanisme yang benar dan sesuai ketentuan, yakni hak jawab dan jalur hukum, bukan dengan serangan verbal yang bersifat menghina.

Dikeluarkan oleh:
Dewan Pimpinan Cabang
Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP)
Kota Bandarlampung
Tanggal: 5 September 2026

  • Related Posts

    Ketua Kota KWIP Ahmad Thohir Soroti Dugaan Motor Pekerja Hilang di Depan Pos Satpam Gudang PT Nusantara Expres Kilat Lampung

    Ungkap Fakta News BANDAR LAMPUNG — Dugaan hilangnya sepeda motor milik seorang pekerja di area Gudang Shopee yang dikelola PT Nusantara Expres Kilat Lampung mendapat perhatian dari Ketua Kota Komite…

    KOMITE WARTAWAN INDONESIA PERJUANGAN KINI MILIKI DPC DI KOTA BANDAR LAMPUNG

      BANDAR LAMPUNG, Ungkap Fakta News - Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia Perjuangan DPC KWIP Kota Bandar Lampung resmi terbentuk. Pembentukan kepengurusan tersebut berlangsung di Jalan Ryacudu, Kota Baru,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *