Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers Tentang Dana Jurnalisme Sebagai Upaya Memperkuat Ekosistem Pers Nasional

 

Ungkap Fakta News

Jakarta

- Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan penyusunan rancangan peraturan ini telah dilakukan sejak 25 Juli 2025 melalui berbagai rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta pemangku kepentingan terkait.

1775035776842

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.

Uji publik dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan menghadirkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Forum ini bertujuan untuk menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.

Mereka yang hadir antara lain perwakilan Universitas Indonesia, Universitas Hasanudin, Univeristas Sumatera Utara, Universitas Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, Universitas Diponegoro, perwakilan Organisasi Pers (AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, SPS), Tokoh Pers seperti Prof Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari juga Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, Benny Butarbutar, dihadiri juga KTP2JB termasuk LBH Pers dan didukung PR2MEDIA.

Menjawab Krisis Ekosistem Media

Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme dirancang sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik. Dalam dokumen tersebut ditegaskan, perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam keberadaan jurnalisme berkualitas.

Dana Jurnalisme nantinya dihimpun dari berbagai sumber sah dan tidak mengikat, dengan pengelolaan yang independen dan transparan.

Rancangan ini menekankan sejumlah prinsip utama dalam pengelolaan Dana Jurnalisme, antara lain:

  • Independensi redaksional, tanpa intervensi dari pemberi dana
  • Transparansi dan akuntabilitas, termasuk audit keuangan tahunan Keadilan dan inklusivitas, dalam penyaluran dana kepada pelaku pers
  • Keberlanjutan, untuk mendukung ekosistem jurnalisme jangka Panjang

Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances. 

Dana Jurnalisme akan disalurkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi dan produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum bagi wartawan, peningkatan kapasitas dan profesionalisme insan pers, inovasi bisnis perusahaan media, dan advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Penerima dana mencakup individu wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers.

(Red)

  • Related Posts

    Komitmen Majukan Ekonomi Kerakyatan, Bupati Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara 2026

    Ungkapfaktanews.id JAKARTA — Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Awards 2026 yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Kamis, 20 Agustus 2026. Penghargaan…

    Ketua Umum KWIP Sayangkan Ucapan "Wartawan LSM Londo Ireng" dalam Pidato Presiden Prabowo

        Jakarta Ungkap Fakta News – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWI Perjuangan) Deferi Zan menyayangkan penggunaan istilah "wartawan LSM londo ireng" yang disampaikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *