Palembang
Ungkap Fakta News
- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan RA selaku anaknya terkait pemberian uang sekitar Rp 1,6 Miliar oleh pengusaha, Kamis (18/2/2026).
Pemberian uang tersebut terkait dengan pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu di 2 rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim, Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim dan rumah saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
(Red)

