DPP BARAK Bongkar Dugaan KKN BPBD Pesisir Barat, Modus Makan Minum & Posko Lebaran Masuk Anggaran Bencana
Bandar Lampung
Ungkap Fakta News
-Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat (DPP BARAK), Wildan, kembali mengendus aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada realisasi belanja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025.
Hal itu disampaikan Wildan kepada awak media, Kamis (22/10/2026).
*1. Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Rp.196.670.000 - Deskripsi Gak Nyambung, Mark Up Makan Minum*
Wildan mengatakan anggaran Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota dengan pagu Rp.196.670.000 penuh kejanggalan.
"Berdasarkan analisa kami, nama paket Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, deskripsi paket tidak nyambung dengan nama paket," tegas Wildan.
Indikasi penggelembungan (Mark Up) untuk belanja makan minum dan perjalanan dinas sangat jelas. "Dalam dokumen perencanaan bencana porsi terbesar seharusnya Tenaga Ahli/kajian, bukan malah Makan Minum. Jelas ini melanggar prinsip Efisiensi di Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 Pasal 7," ujarnya.
Tak hanya itu, BPBD Pesisir Barat menggunakan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) sebagai pelaksana. "Sementara Swakelola Tipe 2 itu seharusnya dilaksanakan antar instansi pemerintah yang memiliki tugas yang sama, bukan kampus. Ini melanggar Perpres 12/2021 tentang Swakelola," bebernya.
Wildan melanjutkan, kegiatan ini diduga kuat menyimpang dari perencanaan, karena 70% deskripsi anggaran dialokasikan untuk Makan Minum Rapat dan Perjalanan Dinas, bukan untuk substansi penyusunan dokumen. "Hal ini berpotensi melanggar prinsip akuntabel dan transparan serta diduga sebagai kegiatan fiktif yang merugikan keuangan daerah. Melanggar Perpres 12/2021 tentang Swakelola, Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permen BNPB No.03/2008 tentang Pedoman Penyusunan RPB," tegasnya.
*2. Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Rp.200.000.000 - Bencana Kok Direncanakan Januari? Modus Honor Fiktif*
Paket kedua dengan pagu Rp.200.000.000 dengan nama Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota dinilai paling ngawur secara aturan.
"Di dalam aturan keuangan daerah Permendagri 77/2020 dan Perka BNPB, kegiatan darurat itu anggarannya dari Belanja Tidak Terduga (BTT), bukan dari RUP Swakelola yang direncanakan satu tahun di Januari. Bencana kok direncanakan? Ini akal-akalan," ujar Wildan.
Kejanggalan lain, Swakelola Tipe 1 tetapi ada Belanja Jasa Tenaga. "Artinya BPBD Pesisir Barat bekerja dan menggunakan pegawai di dalam instansi itu sendiri. Ini melanggar aturan Perpres 12/2021 Pasal 48. Swakelola Tipe 1 dilarang pakai jasa tenaga luar," jelasnya.
"Diduga kuat paket ini dibuat untuk melegalkan pencairan dana makan minum dan honor fiktif atas nama operasi bencana yang belum tentu terjadi," tegas Wildan.
*3. Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana Rp.299.300.000 - Kelas Nasional Isinya Posko Lebaran*
Kegiatan ketiga dengan pagu Rp.299.300.000 dengan nama mentereng Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana.
"Kegiatan dengan nama kegiatan kelas Nasional namun isinya posko lebaran dan cetak-mencetak. Posko mudik lebaran tidak ada hubungannya dengan penguatan kapasitas rawan bencana. Ini diduga pengalihan nomenklatur agar anggaran posko lebaran bisa masuk BPBD," ungkap Wildan.
Yang lebih janggal, ada honor untuk tenaga Trantibum. "Trantibum itu tupoksinya Satpol-PP bukan BPBD. Patut dipertanyakan mengapa BPBD membayar honor tenaga Satpol-PP? Ini tumpang tindih kewenangan, seharusnya ada kerjasama bukan BPBD menggaji tenaga Trantibum. Ini indikasi honor fiktif / titipan orang," bebernya.
*4. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Rp.100.000.000 - Rambu Evakuasi Tsunami Masuk Alat Kantor?*
Paket keempat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya Rp.100.000.000 dengan spesifikasi Rambu Jalur Evakuasi dan Rambu Titik Kumpul dinilai sebagai modus kamuflase.
"Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor dengan Spesifikasi Rambu Jalur Evakuasi, Rambu Titik Kumpul, tidak nyambung. Dugaan pengkaburan nomenklatur alias ganti baju agar lolos," kata Wildan.
"Rambu Evakuasi bukan alat kantor, karena itu adalah Sarana Prasarana Publik / Belanja Modal atau Penanggulangan Bencana. Ini melanggar Permendagri 77/2020 tentang klasifikasi belanja (Salah MAK), potensi Mark Up. Ini pola yang sama seperti sebelumnya semua paket terselip Makan Minum agar gampang SPJ fiktif," tegasnya.
Pagu Rp.100.000.000 untuk rambu se-Kabupaten Pesisir Barat sangat tidak logis. "Pesisir Barat adalah daerah rawan Tsunami, artinya butuh ratusan rambu jalur evakuasi. Dengan anggaran segitu patut dipertanyakan mendapatkan berapa rambu? Artinya pengerjaannya akan tidak selesai atau kualitas rambu abal-abal (Tidak SNI). Rambu Evakuasi harus kokoh tahan gempa dan tahan cuaca," ujar Wildan.
*Total Rp.617,9 Juta Diduga Direkayasa*
Jika ditotal, 4 paket Swakelola dan Penyedia dalam Swakelola di BPBD Pesisir Barat dengan total anggaran *Rp.617,9 Juta* diduga kuat direkayasa.
"Modusnya memalsukan belanja Makan Minum dan Honor jasa tenaga yang berulang pada setiap paket, Swakelola Tipe 1 yang dilarang menggunakan jasa tenaga luar, kamuflase nomenklatur kegiatan Posko Hari Besar dimasukkan ke Pencegahan Bencana, Rambu Evakuasi dimasukkan ke alat kantor dan tumpang tindih kewenangan dengan OPD lain (Trantibum), berpotensi merugikan keuangan negara melanggar Perpres 12/2021 dan Permendagri 77/2020," tegas Wildan.
Wildan menambahkan, Dewan Pimpinan Pusat Barisan Advokasi Rakyat (DPP BARAK) telah melayangkan surat kepada BPBD Kabupaten Pesisir Barat namun tidak mendapatkan tanggapan.
"Maka dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Advokasi Rakyat meminta kepada APIP, APH untuk menjalankan peran demi transparansi dan tegaknya keadilan agar kedepannya keuangan negara terealisasi dengan benar tidak melanggar prosedur maupun teknis," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPBD Pesisir Barat belum memberikan keterangan resmi.
(Red)