Fokal IMM Lampung Barat Resmi Laporkan MBG Sekincau ke Kejaksaan

Ungkap Fakta News

Lampung Barat

Forum Keluarga Alumni (Fokal) IMM Lampung Barat resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) markup menu MBG Sekincau ke Kejaksaan Lampung Barat.

Laporan tersebut ter registrasi oleh Kejaksaan Lampung Barat dengan bukti tanda terima pada Senin, 19 Januari 2026. Yang diterima oleh staf SPKT yaitu Sapitri Veronika.

Ketua Fokal IMM Lampung Barat Heri Agustiawan, S.Sos mengatakan hasil dari konfirmasi langsung ke pihak SPPG membenarkan menu saat itu sesuai dengan foto yang beredar.

Bahkan iya mengaku nominal menu MBG untuk anak TK berjumlah Rp5000 rupiah.

"Mereka sudah mengakui itu jumlah nilai Menu MBG untuk anak TK sekitar lima ribu rupiah. Sedangkan jatah dari BGN itu sekitar delapan ribu rupiah, kemana tiga ribu nya,"katanya Heri.

Ia menghitung satu dapur SPPG pada umumnya memberikan sekitar dua ribu porsi lebih. Sehingga sehari mendapat untung minimal tiga juta dikalikan satu bulan.

"Markup menu MBG ini yang kita kategorikan masuk ke dalam tindak pidana korupsi, yang jelas ancaman minimal empat tahun penjara dan denda ratusan juta,"katanya.

Sesuai dengan  Pasal dua dan tiga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Pemuda Muhammadiyah Lampung Salda Andala, SH mengatakan kedatangan teman-teman ke Kejaksaan Lampung Barat merupakan bentuk solidaritas sebagai warga perserikatan Muhammadiyah.

Hadir mendampingi ketua Fokal yaitu
Yodi Atrolia, SH selaku sekretasis Fokal IMM Lampung Barat. Waahdi Syarif ketua Lembaga Hikmah PDPM setempat.

"Kami datang bentuk solidaritas bahwa saudara kami tidak sendiri,dan jangan takut ataupun mundur sejengkal pun ketika mendapat ancaman dari pihak pengelola MBG Sekincau,"katanya

Ia berharap Kejaksaan Lampung Barat menerima dan memeriksa semua pihak yang terlibat termasuk pemilik dapur MBG atas nama Anggun Dwi Puspita.

Sebelumnya diberitakan, viral wali murid mengkritik menu MBG Sekincau, Lampung Barat malah mendapat intimidasi dari pengelola SPPG Sekincau. Minggu,18 Januari 2026.

Pihak pemilik mendatangi rumah wali murid atas nama Rafita Sari, mereka mengintimidasi dan bahkan melontarkan kata-kata ancaman. (Sal).

Foto ; saat laporan ke Kejaksaan Lampung Barat

  • Related Posts

    Terima Seragam Sekolah Gratis, Orang Tua Wali Murid Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Parosil dan Pemkab Lampung Barat

      Ungkap Fakta News Lampung Barat -- Tahun ajaran baru biasanya menjadi waktu bagi orang tua untuk kembali memikirkan berbagai kebutuhan sekolah anak. Mulai dari seragam, buku hingga perlengkapan lainnya.…

    Wartawan Korban Pelarangan Liputan, Laporan Mandek Belasan Hari, Pelayanan Oknum di Polres Lampura Menuai Reaksi KWIP Dpc Lambar

      Ungkap Fakta News Lampung Barat - Insiden pelarangan liputan yang di alami wartawan di kabupaten Lampung Utara dalam sebuah pristiwa dugaan perselingkuhan, Penghinaan Profesi wartawan kian menuai reaksi para…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *