Jakarta
Ungkap Fakta News
-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol tersebut menjadi sorotan karena membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara, meski ada larangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP," kata Kapolri Sigit dalam keterangannya dikutip, Jumat (26/12/2025).
Kapolri menjelaskan, dirinya hanya bisa membuat aturan dalam lingkup internal lewat peraturan kepolisian. Oleh karenanya, Sigit sangat menghormati pembentukan PP tersebut.
Kapolri juga terbuka jika memang nantinya ketentuan dalam Perpol 10/2025 diatur juga dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.
(Red)

