Lampung Utara
Ungkap Fakta Newd
-Sidak tim kejaksaan tinggi ( kejati ) sidak di proyek rehabilitasi irigasi way bumi agung di desa sri jaya kecamatan sungkai jaya kabupaten lampung utara terkesan tertutup, di buktikan tim media ingin mengkopermasi tetapi tim kejati egan memberi keterangan terkait proyek irigasi way bumi agung, yang lebih menjadi pertayaan bublik pihak pelaksaan atau pemborong sempat menghalang halangi pihak media yang ingin meminta keterangan kepada tim kejati, yang sudah jelas melanggar undang undang jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang di atur oleh undang undang Nomer 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dapat di pidana dua tahun denda 500 juta.
Sejumlah media kecewa atas perlakuan yang di alami oleh oknum yang di duga kuat pelaksana kontraktor rehabilitasi proyek way bumi agung yang di menangkan tender oleh PT bajasa manunggal sejati di desa sri jaya kecamatan sungkai jaya kabupaten lampung utara lampung utara 9/10/25
Kejadian itu ketika tim dari kejati sidak di proyek tersebut beberapa media hendak meminta keterangan kepada tim kejati, prihal kegiatan yang di lakukan, akan tetapi di halang halangi oleh pihak pelaksanan proyek irigasi yang beinisial A
" kesini dulu pihak kejati mereka lagi kerja tidak boleh di ganggu
"kami ingin kopermasi terkait sidak tim kejati ke proyek irigasi ini
" jangan jangan jangan pihak kejati itu pejabat mereka tidak bisa di korpermasi ujar A
Ketika beberapa awak media hendak kopermasi terhadap tim kejati, pihak kejati enggan memberikan keterangan kepada awak media.
" Silahkan kalian kekantor kami silahkan ketemu dengan pimpinan kami, kita mempunyai tukpoksi masing masing kata pihak tim kejati kepada awak media.
Dalam hal ini semua kegiatan yang menggunakan anggaran dana APBN atau APBD wajib di ketahui publik, sesuai undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) yang di atur dalam undang undang Nomer 14 Tahun 2008.
Sampai berita ini di turunkan, dari pihak pelaksana ( kontraktor ) satupun egan memberikan keterangan .
Masyarakat setempat dan sejumlah media berharap kejaksaan agung dan BPKRI badan pemeriksa keuangan repubil indonesia untuk meng audit dan memeriksa proyek rehabilitasi irigasi way bumi agung yang terkesan tertutup baik kepada masyarakat dan pihak media
( Red )

