Kejari Lampung Barat Kembali Memusnahkan Barang Bukti Dari Perkara Pidana

LAMPUNG BARAT

Ungkap Fakta News

– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebanyak 31 perkara yang dieksekusi merupakan perkara yang telah diputus pengadilan pada periode Desember 2025 hingga Juni 2026, dengan tindak pidana narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Lampung Barat, Kamis (23/7).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., serta dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Liwa, Polres Lampung Barat, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Berdasarkan data Kejari Lampung Barat, dari total 31 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 16 perkara merupakan tindak pidana narkotika, delapan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tujuh perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 3,77 gram sabu-sabu, 1,54 gram ganja, 0,75 gram tembakau sintetis, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta 135 barang bukti pendukung lainnya.

(Red)

  • Related Posts

    Terima Seragam Sekolah Gratis, Orang Tua Wali Murid Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Parosil dan Pemkab Lampung Barat

      Ungkap Fakta News Lampung Barat -- Tahun ajaran baru biasanya menjadi waktu bagi orang tua untuk kembali memikirkan berbagai kebutuhan sekolah anak. Mulai dari seragam, buku hingga perlengkapan lainnya.…

    Wartawan Korban Pelarangan Liputan, Laporan Mandek Belasan Hari, Pelayanan Oknum di Polres Lampura Menuai Reaksi KWIP Dpc Lambar

      Ungkap Fakta News Lampung Barat - Insiden pelarangan liputan yang di alami wartawan di kabupaten Lampung Utara dalam sebuah pristiwa dugaan perselingkuhan, Penghinaan Profesi wartawan kian menuai reaksi para…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *