LAMPUNG BARAT
Ungkap Fakta News
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebanyak 31 perkara yang dieksekusi merupakan perkara yang telah diputus pengadilan pada periode Desember 2025 hingga Juni 2026, dengan tindak pidana narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Lampung Barat, Kamis (23/7).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., serta dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Liwa, Polres Lampung Barat, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Berdasarkan data Kejari Lampung Barat, dari total 31 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 16 perkara merupakan tindak pidana narkotika, delapan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tujuh perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 3,77 gram sabu-sabu, 1,54 gram ganja, 0,75 gram tembakau sintetis, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta 135 barang bukti pendukung lainnya.
(Red)

