Sumatera Utara

Ungkap Fakta News

Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan keributan antara dua pihak warga di kawasan Perumahan Kodam Blok 2 No.12D, Gang Pringgan Ujung, Sumatera Utara. Video tersebut sempat menimbulkan beragam persepsi publik. Namun, kuasa hukum dari salah satu pihak, Bagus Satrio, memberikan klarifikasi terkait duduk perkara.

Menurut penjelasan Bagus Satrio, kliennya, Lusiana br Marpaung, bersama anaknya, sebelumnya telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sartika dan rekan-rekannya pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Laporan tersebut tercatat di Polresta Deli Serdang dengan nomor LP/B/1290/XII/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, dan ditangani oleh Unit PPA Polresta Deli Serdang.

Sejak laporan itu dibuat, Lusiana dan anaknya diduga terus mengalami gangguan berulang, baik secara verbal maupun fisik, dari pihak terlapor. Kuasa hukum menyebut telah berupaya menahan kedua pihak agar tidak terjadi benturan, namun keributan kembali pecah hingga akhirnya terekam dalam video yang beredar. Dalam insiden tersebut, Lusiana disebut sempat terjatuh ke saluran parit, bajunya kotor, dan lengannya mengalami luka.

Saat ini, proses hukum atas laporan tersebut masih dalam tahap gelar perkara menuju penyidikan. Pihak kuasa hukum menduga keributan semakin memanas lantaran lambatnya penanganan kasus oleh Unit PPA Polresta Deli Serdang. Meski demikian, mereka menyatakan tetap mengupayakan penyelesaian melalui jalur restoratif justice, mengingat para pihak yang berselisih merupakan tetangga.

Kasus ini menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah, di mana setiap pihak yang terlibat masih berstatus sebagai terlapor dan korban sesuai proses hukum yang berjalan. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera menuntaskan penyelidikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat. (Red)