LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN GERAKAN PERUBAHAN INDONESIA (LPK-GPI)
Kepada Yth.
Gubernur Provinsi Lampung
Kantor Gubernur Provinsi Lampung
Kota Bandar Lampung
SUBJEK: PENYARANAN PERMASALAHAN JALAN PROVINSI RUSAK DI PEKON PAGAR DEWA SUKAU KABUPATEN LAMPUNG BARAT DAN PENGAJUAN PENANGANAN SEGERA
Bapak/Ibu Gubernur Provinsi Lampung,
Dengan hormat,
Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) menyampaikan perhatian serius terkait kondisi jalan provinsi di Pekon Pagar Dewa Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Kondisi jalan yang rusak parah telah mengganggu mobilitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat, sehingga aparat pekon dan warga melakukan perbaikan secara swadaya melalui gotong-royong. Fenomena ini menunjukkan indikasi kurangnya perhatian dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Lampung terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Sebagai perwakilan yang menyuarakan aspirasi masyarakat, Muhammad Ali mewakili LPK-GPI mengajukan permohonan yang sungguh-sungguh agar Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Dinas PU Provinsi, segera menangani permasalahan ini dengan langkah konkret. Solusi yang kami usulkan antara lain:

1. Peninjauan ulang alokasi anggaran untuk perbaikan jalan provinsi yang tepat sasaran.
2. Pelaksanaan perbaikan menyeluruh terhadap jalan yang rusak.
3. Pemberlakuan pemantauan dan pemeliharaan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat.
Kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat memberikan respon positif dan mengambil tindakan segera untuk memastikan aksesibilitas jalan yang layak bagi warga Pekon Pagar Dewa Sukau.
Atas perhatian dan tindakan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Bandar Lampung, 22 Februari 2026
Hormat kami,
MUHAMMAD ALI
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI)

