Ungkapfaktanews.id
Bengkalis, – Menindaklanjuti surat edaran Kementerian yang mengacu pada Regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026 terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak serta turunan di tingkat Kementerian dalam Negeri, Lintas Komisi DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja bersama Dinas PMD, Senin (24/8/2026).
Rapat kerja tersebut melibatkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, serta anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis. Dalam rapat, masing-masing anggota komisi menyampaikan tanggapan dan saran kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), khususnya agar pelaksanaan Pilkades memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Ketua Komisi I, Tantowi Saputra Pangaribuan, yang memimpin rapat menyampaikan bahwa surat edaran terkait pelaksanaan Pilkades Serentak menjadi perhatian tengah masyarakat. Menurutnya, diperlukan penjelasan yang jelas agar masyarakat tidak salah memahami ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi II, Hardianto, berharap Dinas PMD bisa turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan peraturan yang telah ditetapkan Kementerian kepada masyarakat.
“Saya berharap Dinas PMD turun langsung ke lapangan menyampaikan kepada masyarakat regulasi yang tertuang dalam aturan Kementerian. Jangan sampai setelah dilakukan Pilkades Serentak dengan beberapa gelombang, muncul kendala seperti tahun sebelumnya,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV, Febriza Luwu, mengatakan aturan dan regulasi yang disampaikan Dinas PMD menjadi perhatian bersama, terutama terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ia menilai pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai pelaksanaan Pilkades agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat tengah.
Ketua Komisi III Sanusi juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan penempatan pejabat (Pj) kepala desa dan dampaknya terhadap pelayanan publik. Ia berharap terdapat kepastian mengenai tahapan pelaksanaan Pilkades dan pelantikan kepala desa.
“Kita mengusulkan tetap melaksanakan Pilkades.
Anggota Komisi lainnya juga menyampaikan pandangan dan sejumlah pertimbangan terkait pelaksanaan Pilkades. Mereka menekankan pentingnya penyampaian informasi yang terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul penilaian negatif terhadap pemerintah daerah. Sebab, peraturan tersebut merupakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan peraturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian.
Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Ismail, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 93 kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya.
Namun Ismail menegaskan, tidak seluruh kepala desa dapat memperoleh perpanjangan masa jabatan karena terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Kepala desa yang memiliki sanksi hukum selama masa jabatannya tidak dapat diperpanjang. Begitu pula kepala desa yang tidak bersedia memperpanjang masa jabatannya.
"Pelaksanaan Pilkades Serentak tidak bisa dilaksanakan karena ada empat gelombang yang harus dilaksanakan. Apabila hal tersebut tetap dilaksanakan, maka melanggar undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkan. Setiap aturan yang telah dijanjikan tidak bisa diubah oleh pemerintah daerah. Kita hanya menjalankan surat edaran yang telah disampaikan oleh Kementerian," tegasnya.#Auzar

