Simalungun Sumut|Ungkapfaktanews.id

- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun yang membahas persoalan PPPK kembali menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen pendukung para tenaga honorer yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Temuan tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan Pansus yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun, Senin (15/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Erwin Saragih didampingi Wakil Ketua H. Mariono serta Wakil Ketua DPRD Bona Uli Rajagukguk.

Erwin Saragih mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah data pendukung yang dinilai tidak sesuai, terutama terkait Surat Keputusan (SK) honor yang dijadikan dasar pengusulan PPPK.

Menurutnya, meski dokumen SK honor tersebut ada, namun keabsahan dokumen tersebut masih diragukan.

“Kalau kita lihat dari beberapa sampling yang kami lakukan, ada pengakuan juga bahwa dokumen tersebut dipalsukan, termasuk tanda tangan. Dari fakta yang kita temukan, ini sudah bisa masuk ke ranah hukum,” ujar Erwin.

Temuan itu semakin menguatkan dugaan adanya praktik manipulasi dokumen dalam proses pengusulan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Anggota Pansus Frandi Warisman Sitio bahkan menduga adanya keterlibatan dinas terkait dalam meloloskan calon PPPK yang bermasalah tersebut.

Menurut Frandi, dalam tiga kali rapat terakhir, sejumlah dinas selalu membantah keterlibatan mereka. Namun dari fakta dan pengakuan yang muncul dalam rapat, ia menilai persoalan ini tidak mungkin terjadi tanpa peran pihak dinas.

“Dari tiga kali rapat belakangan ini, setiap dinas selalu menyangkal. Tapi saya pastikan persoalan PPPK siluman ini pasti melibatkan dinas terkait. Karena menurut pengakuan PPPK sendiri, masih ada yang belum menerima SPT walaupun SK sudah keluar,” katanya.

Senada dengan itu, anggota Pansus lainnya, Perikson Purba, meminta agar rekomendasi Pansus nantinya mengarah pada proses hukum.

Ia menilai banyaknya temuan kecurangan dalam proses tersebut berpotensi mengandung unsur pidana.

“Terlalu banyak kecurangan yang mengarah ke pidana. Kita ingin mencerdaskan pendidikan, tapi justru dinas pendidikan yang bermasalah. Bagaimana kita mau mencerdaskan generasi kalau seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Erwin Saragih menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi internal sebelum melanjutkan langkah berikutnya, termasuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menegaskan, pembahasan yang dilakukan Pansus bertujuan membantu Pemerintah Kabupaten Simalungun mengungkap fakta sebenarnya terkait polemik PPPK tersebut.

“Ini sebenarnya kita membantu pemerintah daerah untuk melihat fakta yang sebenarnya terjadi. Apalagi dalam rapat tadi terungkap bahwa kecurangan ini diselimuti permainan oknum. Ini yang ingin kita bongkar,” ucapnya.(Susanti MS)