Lampung
Ungkap Fakta News
-Selama ini, masih banyak masyarakat menghadapi kesulitan dalam membayar pajak kendaraan. Beban tunggakan bertahun-tahun, denda yang menumpuk, serta keterbatasan waktu dan akses layanan membuat kewajiban pajak kerap tertunda.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemprov Lampung menghadirkan kemudahan nyata melalui Program Keringanan PKB 2026. Tunggakan 1–5 tahun cukup dibayar 1,5 tahun, tersedia diskon PKB hingga 25 persen, pembebasan denda dan pajak progresif, serta pilihan layanan Samsat yang semakin luas—baik langsung maupun daring.
Dengan skema ini, manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Beban pajak menjadi lebih ringan, proses lebih cepat, kendaraan kembali aktif dan legal, sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah.
Program berlaku 2 Juni – 31 Agustus 2026.
Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
(Red)
#LampungMaju #PemprovLampung #LayananPublik #PajakKendaraan #SamsatLampung

