Sumatera Selatan
Ungkap Fakta News
-PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan besaran gaji yang telah ditetapkan, yakni Rp2.670.000 per bulan. Besaran ini ditetapkan sebagai upah minimum untuk PPPK Paruh Waktu yang bekerja di lingkungan Pemprov Sumsel, dengan tujuan memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu. Skema pengupahan ini juga dinilai pemerintah daerah sebagai langkah awal dalam pemberdayaan tenaga kerja ASN paruh waktu, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut mengenai tata kelola PPPK dan perpanjangan kontrak ke depan.
Penetapan gaji tersebut juga disebut sebagai bagian dari usaha Pemprov Sumsel untuk tidak memberatkan APBD, sekaligus memberikan perlindungan penghasilan yang layak dan standar bagi PPPK yang sudah menjalankan tugas pelayanan di berbagai instansi pemerintah.
(Red)
