Tulang Bawang
Ungkap Fakta News
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Banjar Agung, Kec. Banjar Agung, Senin 15/6/2026 petang.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 1 orang tersangka berinisial FD alias FD (30), warga setempat. FD diduga kuat sebagai pengedar sabu dan merupakan residivis kasus narkoba yang sudah 3x keluar masuk penjara.
Barang bukti yang disita:
1. 2 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 1,20 gram
2. 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver
3. 1 butir amunisi kaliber 5,6 mm
4. HP + alat hisap sabu + timbangan digital
Kasat Resnarkoba Iptu Joni menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas kontrakan tersebut. Saat digeledah, FD tidak melakukan perlawanan.
Kini FD ditahan di Mapolres Tuba dan dijerat pasal berlapis:
- UU Narkotika No. 35/2009: ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
- UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senpi ilegal: ancaman hukuman mati/seumur hidup
PESAN KAPOLRES:
Kami imbau warga Tuba jangan segan lapor 110/Call Center Polri jika melihat aktivitas mencurigakan. Narkoba merusak generasi. Stop narkoba, sayangi keluarga.
Apresiasi setinggi-tingginya untuk Satresnarkoba Polres Tuba atas gerak cepatnya 👏
Sumber: Lampung.VIVA.co.id
#PolresTulangBawang #Satresnarkoba #GerebekNarkoba #TulangBawang #Lampung #StopNarkoba #PolriPresisi #BeritaLampung #BanjarAgung #InfoTuba.
(Red)

