Sektor Balik Bukit Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan

Lampung Barat

Ungkap Fakta News

Aparat kepolisian dari Kepolisian Sektor Balik Bukit berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim bersama Unit Kerja Lapangan (UKL) pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa ini berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang pegawai koperasi dengan kerugian mencapai Rp30 juta.

Perkara tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Simpang Serdang, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Korban sekaligus pelapor bernama Fadriansah, seorang pegawai koperasi Lamganda Group. Saat itu ia memerintahkan rekannya sesama karyawan, Philmon Foltak Hasiolan Sihotang, untuk melakukan penagihan pinjaman koperasi di wilayah Kecamatan Batu Ketulis dan Kecamatan Sumber Jaya.

Untuk menjalankan tugas tersebut, pelaku menggunakan satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah dengan nomor polisi BE 2353 MS milik pelapor.

Setelah berangkat menjalankan tugas, pelaku seharusnya kembali ke kantor sekitar pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan hasil penagihan serta mengembalikan kendaraan. Namun hingga malam hari pelaku tidak kunjung kembali.

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon seluler, namun nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif. Merasa curiga, korban kemudian menghubungi salah satu nasabah koperasi di Pekon Kota Besi, Kecamatan Batu Ketulis, untuk memastikan apakah pelaku sempat melakukan penagihan.

Dari keterangan nasabah tersebut diketahui bahwa pelaku tidak pernah datang melakukan penagihan sebagaimana yang diperintahkan. Menyadari adanya dugaan penggelapan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan koperasi serta berupaya mencari keberadaan pelaku.

Namun hingga beberapa waktu kemudian pelaku tetap tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke kantor Polres Lampung Barat melalui Polsek Balik Bukit.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit bersama tim UKL yang dipimpin IPDA Roy Sandi Kristian Poerba, S.H. langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan pelaku.

Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di wilayah Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Tim kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan pada Sabtu dini hari, 7 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penggelapan dengan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Balik Bukit guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  •         1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah dengan nomor polisi BE 2353 M
  •         Nomor rangka: MH1KCD11XSK02171
  •         Nomor mesin: KCD1E1021638
  •         1 buah kunci kontak kendaraan
  •         1 lembar STNK atas nama Fadriansah

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke proses hukum berikutnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga di wilayah Lampung Barat. (Red)

  • Related Posts

    Warga Pekon Bandar Baru Sukau Segel Tower Indosat  Warga Tuntut Kompensasi 

    Lampung Barat Ungkap Fakta News  – Puluhan warga Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat melakukan aksi protes dengan menyegel menara telekomunikasi atau tower milik Indosat, sekira pukul 01.00 Wib…

    Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan IGD RSU Alimuddin Umar Lampung Barat Tidak Sesuai (SOP)

      Lampung Barat Ungkap Fakta News -Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSU Alimuddin Umar Liwa Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan setelah keluarga pasien mengeluhkan lambannya penanganan medis dalam kondisi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *