SIDANG DAKWAAN DAN PEMERIKSAAN SAKSI PERKARA MONEY POLITIK.

 

Bireuen -ungkapfaktanews.id Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa S dalam perkara Tindak Pidana Money Politik bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen.Senin 30 Desember 2024

Dalam surat Dakwaan tersebut Jaksa Mendakwa terdakwa S telah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

seperti diberitakan sebelumnya bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen terdakwa S pergi mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi SM, dan terdakwa lalu memberikan uang kepada saksi SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 4 lembar dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.

Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti dirumah saksi TA lalu di halaman rumah saksi TA, kemudian terdakwa kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar kepada saksi TA dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”, terdakwa memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah.

Saksi yang di periksa di persidangan yaitu Saksi D dari Panwaslih, Saksi S penerima uang dan 4 orang saksi yang melihat terdakwa memberikan uang.

Kemudian Sidang Akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.(veri)

  • Related Posts

    Polda Riau Kunjungi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pambang Pesisir

      Ungkapfaktanews.id PAMBANG PESISIR, – Kapolda Riau beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pambang Pesisir, Kamis 21 Mei 2026 siang. Kunjungan ini bertujuan meninjau…

    Pemerintah Desa Penebal Laksanakan Rutinitas Apel Pagi,Tegaskan Utama Disiplin dalam Bertugas

      Ungkapfaktanews.id Bengkalis, – Pemerintah Desa Penet adakan apel pagi merupakan tindak lanjut dan upaya menegak kan kedisiplinan kinerja Aparatur Pemerintah Desa (APD) khusus nya Perangkat Desa, Kasi, Kaur, Kadus…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *