Sopir Ekspedisi Ditangkap Polsek Terusan Nunyai Usai Curi HP di Rest Area Tol Trans Sumatera KM 163 B

Ungkap Fakta News

Lampung Tengah - Seorang sopir ekspedisi ditangkap Polisi usai mencuri HP milik anak 14 tahun di Rest Area KM 163B, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mengatakan, pelaku pencurian adalah BO (26) sopir asal Perumnas Nikan Blok G2 No 55, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai melakukan pengejaran hingga ke Jalan Lintas Ruas Tol Kayu Agung KM 172 A," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (6/1/25).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Bento bermula ketika dia singgah di Rest Area KM 163B wilayah Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pada Minggu (5/1/25).

Sekira pukul 10.30 WIB, BO bertemu korban berinisial AB (14), seorang pelajar yang sedang bekerja di Warung Makan Indah rest area setempat.

Dikatakan Kapolsek, pelaku pun bermodus memesan makanan kepada AB, padahal BO mengincar HP Oppo A3S senilai Rp 3,2 juta yang terletak di meja makan.

"Saat korban sedang membuatkan pesanan makanan, pelaku memanfaatkan situasi untuk menggasak HP korban lalu kabur," katanya.

Kapolsek melanjutkan, setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Terusan Nunyai, di hari yang sama Polisi pun melakukan penyelidikan di TKP.

Setelah mengecek kamera CCTV area tol, pelaku berhasil di identifikasi berikut plat nomor kendaraan truk ekspedisi yang dikendarainya.

Aksi pengejaran pun dilakukan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai dibantu petugas keamanan Rest Area dengan menyisir tol KM 163 B hingga ke Jalan Lintas Ruas Tol Kayu Agung KM 172 A.

Alhasil, pelaku tertangkap pukul 12.00 WIB, dan dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk diperiksa lebih lanjut.

"BO dijerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (Humas LT)

  • Related Posts

    Pasien Korban Lakalantas Di Rumah Sakit Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah, Ditahan Atau Tak Bisa Pulang

    Lampung Tengah Ungkap Fakta News -Seorang pasien korban lakalantas di salah satu rumah sakit Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah, ditahan atau tak bisa pulang ke rumahnya, karena tidak bisa membayar…

    Kadinsos Lamteng Dituduh Selingkuh, Kuasa Hukum : Ada Unsur Pidana, Itu Fitnah Belum Bisa Dipertanggungjawabkan Kebenarannya

      Lampung Tengah Ungkap Fakta News Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, Ari Nugraha Mukti, S.STP, angkat bicara terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan tuduhan perselingkuhan. Melalui Kuasa Hukumnya dari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *