16 Pj Kepala Dess di Kecamatan Bantan, Bengkalis, dan Siak Kecil Diganti

 

Ungkapfaktanews.id
BENGKALIS, - Posisi Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di sebuah Desa dinilai sangat strategis bagi masyarakat. Karena ini sangat berkaitan dengan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tempatan.

Memandang pentingnya hal tersebut, serta melalui evaluasi mendalam, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis sudah menetapkan 16 Pj Kepala Desa sebagai pengganti yang telah dilantik, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Desa di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Bantan, Bengkalis dan Kecamatan Siak Kecil.

"Ya, dari total 16 Pj Kepala Desa yang sudah dilantik oleh masing-masing Camat pada, Rabu (25/2/2026). Yakni lima Desa berada di Kecamatan Bantan, lima Desa di Kecamatan Bengkalis. Sedangkan enam Desa di Kecamatan Siak Kecil saat ini masih dalam proses penetapan dan pelantikan," ujar Kepala DPMD Kabupaten Bengkalis, Ismail, Kamis (26/2/2026).

Ia mengatakan, untuk Kecamatan Bantan, Desa-Desa yang telah selesai dilaksanakan pelantikan dan penempatannya adalah Pj Kades Bantan Tengah Oku Farhadinata, Pj Kades Ulu Pulau Wan Azman, Pj Kades Sukamaju Sunarto, Pj Kades Pambang Pesisir Maryudin, serta Pj Kadea Kembung Baru, Sugeng Waluyo.

Sementara itu, untuk Kecamatan Bengkalis, Pj Kades Pangkalan Batang Arhalfi, Pj Pedekik Syaiful Anwar, Pj Senggoro Aswandi, Pj Kuala Alam Zulfahmi, Pj Kades Kelebuk Setia Irawansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Kades Deluk Kecamatan Bantan.

"Kalau pelantikannya dilakukan oleh pihak kecamatan masing-masing, sesuai kewenangan dalam mempersiapkan dan memfasilitasi prosesi pengambilan sumpah jabatan," jelasnya.

Sedangkan untuk Kecamatan Siak Kecil, terdapat enam desa yang mengalami pergantian pucuk pimpinan. Namun hingga saat ini masih dalam tahap proses administrasi dan penetapan.

Ismail menjelaskan, bahwa pergantian Pj Kepala Desa tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilakukan selama ini. Pihaknya juga melihat perkembangan pelaksanaan tugas masing-masing Pj Kepala Desa di masing-masing Desa.

Ia menegaskan, bahwa dalam jabatan Pj Kepala Desa tidak terdapat batas akhir masa jabatan sebagaimana Kepala Desa definitif karena Pj ini adalah ASN. Namun, evaluasi tetap menjadi dasar utama dalam menentukan keberlanjutan penugasan.

“Ya, untuk Pj Kepala Desa tidak ada istilah berakhirnya masa jabatan. Tetapi ada evaluasi terhadap tugas-tugas yang sudah diberikan. Selain itu, bisa juga karena kebutuhan organisasi perangkat daerah tempat asalnya, sehingga yang bersangkutan ditarik kembali ke instansi awal,” ujar Ismail.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh Pj Kepala Desa, guna memastikan roda pemerintahan Desa berjalan optimal dan baik.

Ismail berharap, seluruh Pj Kepala Desa dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Evaluasi akan terus dilakukan dan penyesuaian sesuai kebutuhan. Bupati juga menginginkan agar pelayanan pemerintahan, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten, dapat berjalan secara optimal.(Auzar)

  • Related Posts

    Sekdes Muhammad Zulkarnain Pimpin Apel Pagi, Pemdes Wonosari Teguhkan Disiplin Kerja

      Ungkapfamtanews.id WONOSARI,– Memulai pekan dengan tertib dan semangat. Pemerintah Desa Wonosari kembali melaksanakan Apel Pagi rutin yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa Wonosari, Muhammad Zulkarnain, S.Tr.T.,Selasa 9 Juni 2026.…

    Sinergi Pemdes Resam Lapis & Puskesmas Selatbaru, Tata Kelola UPKD Dibina Langsung

      Ungkapfaktanews.id RESAM LAPIS, – Pelayanan kesehatan desa makin profesional. Pemerintah Desa Resam Lapis,Kecamatan Bantan menggelar Pembinaan Tata Kelola Penyelenggaraan Unit Pelayanan Kesehatan Desa UPKD/K di Aula Kantor Desa Resam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *