2 Orang Tersangka Narkoba Positif Urin, Anggota Linmas Desa Sungai Alam dan Staf Kantor Desa Kuala Alam Diamankan

 

Ungkapfakta.id
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO). Kali ini, dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urin menunjukkan positif mengandung zat terlarang.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bengkalis, yakni di Desa Sungai Alam dan Desa Kuala Alam.

IMG 20260422 WA0013

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.S (34) dan A.N (28). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa A.S merupakan anggota Linmas Desa Sungai Alam, sementara A.N bekerja sebagai staf di Kantor Desa Kuala Alam.

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis. Awalnya, petugas mengamankan tersangka A.S di Kantor Desa Sungai Alam, kemudian dilanjutkan dengan pengamanan terhadap tersangka A.N di Kantor Desa Kuala Alam.

Setelah dilakukan tes urin di lokasi masing-masing, hasil menunjukkan bahwa kedua tersangka, yakni A.S dan A.N, sama-sama positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan keduanya sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial F (DPO). Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan, namun yang bersangkutan telah melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Antik LK 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Saat ini, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang telah diketahui identitasnya,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.**(AR)

  • Related Posts

    Polsek Mandau Ungkap Kasus Diduga Peny Peny Sabu di Bathin Solapan, Satu Pria Diamankan

      Ungkapfaktanews.id BENGKALIS, – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (13/5/2026). Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis…

    Polsek Rupat Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Batu Panjang Dukung Swasembada Pangan 2026

          Ungkapfaktanews.id BENGKALIS, – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional dan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polsek Rupat melaksanakan kegiatan pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *