2 Orang Tersangka Narkoba Positif Urin, Anggota Linmas Desa Sungai Alam dan Staf Kantor Desa Kuala Alam Diamankan

 

Ungkapfakta.id
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO). Kali ini, dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urin menunjukkan positif mengandung zat terlarang.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bengkalis, yakni di Desa Sungai Alam dan Desa Kuala Alam.

IMG 20260422 WA0013

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.S (34) dan A.N (28). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa A.S merupakan anggota Linmas Desa Sungai Alam, sementara A.N bekerja sebagai staf di Kantor Desa Kuala Alam.

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis. Awalnya, petugas mengamankan tersangka A.S di Kantor Desa Sungai Alam, kemudian dilanjutkan dengan pengamanan terhadap tersangka A.N di Kantor Desa Kuala Alam.

Setelah dilakukan tes urin di lokasi masing-masing, hasil menunjukkan bahwa kedua tersangka, yakni A.S dan A.N, sama-sama positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan keduanya sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial F (DPO). Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan, namun yang bersangkutan telah melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Antik LK 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Saat ini, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang telah diketahui identitasnya,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.**(AR)

  • Related Posts

    Pj. Kades Mentayan Terima Audiensi Tim KKN-PPM UGM Binar Bengkalis dan Tim Kukerta UNR

      Ungkapfaktanews.id BENGKALIS - Penjabat (Pj.) Kepala Desa Mentayan diwakili Sekretaris Desa Mentayan Muhammad Samsudin menerima silaturahmi dan audiensi Tim KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) Binar Bengkalis dan Tim Kukerta…

    Iyeth Bustami Resmikan Turnamen Sepakbola Kawan Sekampung Jilid II di Desa Pambang Baru

      Ungkapfaktanews.if PAMBANG BARU, – Lapangan penuh, semangat membara, Iyeth Bustami secara resmi menghadiri pembukaan Turnamen Sepakbola Kawan Sekampung Jilid II di Desa Pambang Baru Kecamatan Bantan, Minggu 28 Juni…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *