Biadab..!!! Ayah Kandung Di Tanggamus Tega Rudal Paksa Anak Kandungnya.

TANGGAMUS

UNGKAP FAKTA NEWS

Bukannya melindungi, SF (40), seorang ayah di Kota Agung Timur, justru menjadi predator bagi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus bergerak cepat menangkap pelaku pada Rabu (28/1/2026) setelah menerima laporan dari keluarga yang curiga korban hamil.

Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga menegaskan tidak ada toleransi bagi kejahatan ini. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara DITAMBAH 1/3 hukuman karena statusnya sebagai orang tua/wali.

Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis penuh. Hancurkan masa depan anak, penjara menantimu!

(Red)

@spripim.polri
@divisihumaspolri
#poldalampung #kapoldalampung #PolriHumanis #PolriPresisi
#HaloSekelikPoldaLampung

  • Related Posts

    Polres Tanggamus Resmi Menahan FH, Oknum Kepala Pekon Atar Lebar

    Tanggamus Ungkap Fakta News -Komitmen pemberantasan korupsi terus digencarkan! Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS). Kronologi & Fakta:…

    KORUPSI DANA DESA SEBESAR RP 1 MILYAR DARI TAHUN 2019,2021,2022.KADES ATAR LEBAR KEC BANDAR NEGERI SEMUONG DI TANGKAP TEAM TIPIKOR POLRES TANGGAMUS

    Tanggamus Ungkap Fakta News -Seorang kepala desa (Kades) Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus terjerat kasus korupsi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP) pengelolaan alokasi dana…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *