TANGGAMUS
UNGKAP FAKTA NEWS
Bukannya melindungi, SF (40), seorang ayah di Kota Agung Timur, justru menjadi predator bagi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus bergerak cepat menangkap pelaku pada Rabu (28/1/2026) setelah menerima laporan dari keluarga yang curiga korban hamil.
Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga menegaskan tidak ada toleransi bagi kejahatan ini. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara DITAMBAH 1/3 hukuman karena statusnya sebagai orang tua/wali.
Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis penuh. Hancurkan masa depan anak, penjara menantimu!
(Red)
@spripim.polri
@divisihumaspolri
#poldalampung #kapoldalampung #PolriHumanis #PolriPresisi
#HaloSekelikPoldaLampung

