Tanggamus
Ungkap Fakta News
-Komitmen pemberantasan korupsi terus digencarkan! Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS).
Kronologi & Fakta: FH diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) tahun 2019–2022. Modusnya, anggaran dicairkan namun dikuasai penuh oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, menyebabkan Kerugian Negara mencapai Rp 1.030.000.000 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Rupiah).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menegaskan penangkapan ini adalah upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan, saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
Ancaman Hukuman: Dijerat UU Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar.
(Red)
@spripim.polri
@divisihumaspolri
#poldalampung #kapoldalampung #PolriHumanis #PolriPresisi
#HaloSekelikPoldaLampung

