Polres Tanggamus Resmi Menahan FH, Oknum Kepala Pekon Atar Lebar

Tanggamus

Ungkap Fakta News

-Komitmen pemberantasan korupsi terus digencarkan! Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS).

Kronologi & Fakta: FH diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) tahun 2019–2022. Modusnya, anggaran dicairkan namun dikuasai penuh oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, menyebabkan Kerugian Negara mencapai Rp 1.030.000.000 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Rupiah).

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menegaskan penangkapan ini adalah upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan, saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

Ancaman Hukuman: Dijerat UU Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar.

(Red)

@spripim.polri
@divisihumaspolri
#poldalampung #kapoldalampung #PolriHumanis #PolriPresisi
#HaloSekelikPoldaLampung

  • Related Posts

    Biadab..!!! Ayah Kandung Di Tanggamus Tega Rudal Paksa Anak Kandungnya.

    TANGGAMUS UNGKAP FAKTA NEWS Bukannya melindungi, SF (40), seorang ayah di Kota Agung Timur, justru menjadi predator bagi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tim Tekab 308 Presisi…

    KORUPSI DANA DESA SEBESAR RP 1 MILYAR DARI TAHUN 2019,2021,2022.KADES ATAR LEBAR KEC BANDAR NEGERI SEMUONG DI TANGKAP TEAM TIPIKOR POLRES TANGGAMUS

    Tanggamus Ungkap Fakta News -Seorang kepala desa (Kades) Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus terjerat kasus korupsi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP) pengelolaan alokasi dana…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *