Buang Tisu Berisi Ekstasi di KTV Duri Barat, Seorang Pemuda Langsung Diciduk Polisi

 

Ungkapfaktanews.id
BENGKALIS, – Jajaran Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Bengkalis. Seorang pemuda berinisial W.N (18) diamankan di kawasan Jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang tengah ditangani oleh tim opsnal.

“Pada saat pengembangan perkara di salah satu KTV di wilayah Duri Barat, petugas melihat seorang pengunjung yang mencurigakan membuang sebuah bungkusan tisu,” jelas Kapolsek.

Saat dilakukan pemeriksaan, bungkusan tersebut ternyata berisi 1 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,32 gram. Petugas kemudian langsung mengamankan pemuda tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A (DPO).

Selain barang bukti pil ekstasi, petugas juga menyita 1 unit handphone iPhone 13 yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pemasok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center Polri 110, layanan ini gratis dan siap melayani 24 jam,” tutupnya.,**(AR)

  • Related Posts

    Lintas Komisi Bahas Pelaksanaan Pilkades Serentak, Dorong Sinkronisasi Regulasi

      Ungkapfaktanews.id Bengkalis, – Menindaklanjuti surat edaran Kementerian yang mengacu pada Regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026 terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak serta turunan di…

    Komisi II DPRD Bengkalis Soroti Kondisi Alat Berat UPT PUPR Mandau

      Ungkapfaktanews.id Mandau, – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan monitoring ke UPT Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kecamatan Mandau untuk melihat secara langsung kondisi sarana dan prasarana,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *