Ungkap Fakta News
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi pada tahun 2026.
Kebijakan ini ditegaskan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus sebagai langkah memastikan hak para pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Parosil mengatakan, surat edaran tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus memberikan perhatian kepada para mitra pengemudi transportasi online yang turut berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pemerintah daerah mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada para pekerja. Begitu juga perusahaan penyelenggara layanan berbasis aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi,” ujar Parosil, Jumat (13/3).
Menurutnya, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 236 Tahun 2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan maupun pengiriman barang berbasis aplikasi.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang aktif bekerja dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Parosil juga meminta perusahaan aplikasi agar menjalankan kebijakan tersebut secara transparan, khususnya dalam proses perhitungan besaran bonus yang diberikan kepada para mitra pengemudi.
“Perusahaan juga diwajibkan menyalurkan Bonus Hari Raya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” tegasnya.
Selain itu, Parosil menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan kepada para pengemudi maupun kurir.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik, Bupati Lampung Barat juga menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian setempat agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemberian bonus tersebut.
Di sisi lain, Pemkab Lampung Barat juga menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di sektor industri, perkebunan, jasa, dan sektor lainnya terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh.
Parosil menjelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.
Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk mengantisipasi potensi keluhan dari pekerja, pemerintah daerah mengimbau perusahaan agar berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat.
Selain itu, pemerintah juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan melalui Posko Satgas THR yang terintegrasi secara nasional.
“Melalui kebijakan ini kami berharap hak para pekerja dan mitra pengemudi dapat terpenuhi dengan baik, sehingga mereka bisa menyambut hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera bersama keluarga,” pungkas Parosil.
(Red)

