Jakarta
Ungkap Fakta News
-Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah.
Penetapan ini terjadi setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025.
💰 Aliran Dana & Motif Utang Kampanye.
Ardito diduga menerima sekitar Rp 5,75 miliar berupa fee/uang suap dari proyek-proyek APBD yang dikondisikan agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
Sebagian besar dari uang itu — sekitar Rp 5,25 miliar — diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai sebagai dana kampanye Pilkada 2024, alias bayar utang kampanye.
Sisanya sekitar Rp 500 juta digunakan untuk dana operasional pribadi.
(Red)

