Kejaksaan Agung RI Menangkap Dan Menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Sebagai Tersangka

 

Jakarta

Ungkap Fakta News

-Kejaksaan Agung RI menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026) mengatakan, penetapan tersangka diambil berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 11.19 WIB dengan memakai rompi tersangka warna merah muda. Dengan tangan diborgol, Hery digiring oleh sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk masuk ke mobil tahanan.

Diketahui, Hery Susanto baru dilantik menjadi Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026 lalu. (Red)

Sumber: kompas.com | Video: tempo.co

#baturajaupdate #ombudsman #kpk

  • Related Posts

    KWIP Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Wartawan di PN Bangko

      JAKARTA Ungkap Fakta News – Komite Wartawan Indonesia Perjuangan mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap wartawan di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko Kelas I B, Merangin, Jambi, Senin, 6 Juli 2026.…

    KOMPOLNAS Minta Kasus Warga Lampung Timur Tewas Usai Ditangkap Polisi Dibuka Terang, Dorong Propam Periksa Bukti Video

    Jakarta Ungkap Fakta News --- Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) turut menyoroti kasus kematian Joni Iskandar, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Lembaga pengawas kepolisian itu meminta seluruh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *