Kejaksaan Agung RI Menangkap Dan Menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Sebagai Tersangka

 

Jakarta

Ungkap Fakta News

-Kejaksaan Agung RI menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026) mengatakan, penetapan tersangka diambil berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 11.19 WIB dengan memakai rompi tersangka warna merah muda. Dengan tangan diborgol, Hery digiring oleh sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk masuk ke mobil tahanan.

Diketahui, Hery Susanto baru dilantik menjadi Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026 lalu. (Red)

Sumber: kompas.com | Video: tempo.co

#baturajaupdate #ombudsman #kpk

  • Related Posts

    Komitmen Majukan Ekonomi Kerakyatan, Bupati Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara 2026

    Ungkapfaktanews.id JAKARTA — Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Awards 2026 yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Kamis, 20 Agustus 2026. Penghargaan…

    Ketua Umum KWIP Sayangkan Ucapan "Wartawan LSM Londo Ireng" dalam Pidato Presiden Prabowo

        Jakarta Ungkap Fakta News – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWI Perjuangan) Deferi Zan menyayangkan penggunaan istilah "wartawan LSM londo ireng" yang disampaikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *