Ogan Komering Ilir
Ungkap Fakta News
-Crazy Rich di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Haji Sutar, menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba Rp 52 miliar.
Rumah mewahnya yang sempat viral beberapa waku lalu, kini disegel Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penyegelan tersebut berlangsung pada Rabu (19/11/2025).
Rumah megah tersebut terletak di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, OKI.
Sebelumnya, tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dan BNN Provinsi Sumsel melakukan penggeledehan di rumah Haji Sutar pada Rabu (30/7/2025).
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat sejumlah anggota kepolisian bersenjata lengkap mengepung rumah Haji Sutar.
BACA SELENGKAPNYA https://bangka.tribunnews.com/news/1669707/sosok-haji-sutar-crazy-rich-oku-tersangka-tppu-narkoba-rp52-miliar-rumah-mewahnya-disegel-bnn.
(Red)
