Crazy Rich Di Kabupaten OKI Sumsel Haji Sutar, Menjadi Tersangka (TPPU) Narkoba Rp 52 miliar.

Ogan Komering Ilir

Ungkap Fakta News

-Crazy Rich di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Haji Sutar, menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba Rp 52 miliar.

Rumah mewahnya yang sempat viral beberapa waku lalu, kini disegel Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penyegelan tersebut berlangsung pada Rabu (19/11/2025).

Rumah megah tersebut terletak di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, OKI.

Sebelumnya, tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dan BNN Provinsi Sumsel melakukan penggeledehan di rumah Haji Sutar pada Rabu (30/7/2025).

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat sejumlah anggota kepolisian bersenjata lengkap mengepung rumah Haji Sutar.

BACA SELENGKAPNYA https://bangka.tribunnews.com/news/1669707/sosok-haji-sutar-crazy-rich-oku-tersangka-tppu-narkoba-rp52-miliar-rumah-mewahnya-disegel-bnn.

(Red)

  • Related Posts

    Kajari Oki Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

      Ogan Komering Ilir Ungkap Fakta News -Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *