Kajari Oki Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

 

Ogan Komering Ilir

Ungkap Fakta News

-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Senin (4/5/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran pembiayaan KUR Bank BSI Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada periode 2022 hingga 2023.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp9,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKI, Parit Purnomo, mengungkapkan bahwa dalam Tahap II ini, pihaknya menerima penyerahan tiga tersangka dari penyidik beserta barang bukti.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS, Ln, dan Sn. SS diketahui merupakan wiraswasta yang juga menjabat Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) tahun 2021 sekaligus pengelola keuangan perusahaan. Ln menjabat sebagai Sekretaris PT KIM, sementara Sn merupakan Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023.

“Setelah proses Tahap II, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Kayuagung,” ujar Parit Purnomo.
Web/suarapublik

#palembangkeraz #kur #bank #bsi #trending

  • Related Posts

    Crazy Rich Di Kabupaten OKI Sumsel Haji Sutar, Menjadi Tersangka (TPPU) Narkoba Rp 52 miliar.

    Ogan Komering Ilir Ungkap Fakta News -Crazy Rich di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Haji Sutar, menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba Rp 52 miliar. Rumah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *