Daerah Kabupaten Bengkalis THR ASN dan PPPK Bengkalis Belum Cair, LSM Dan Media Soroti Kepemimpinan Daerah

 

Ungkapfaktanews.id
Bengkalis, Riau – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, polemik belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkalis kian menuai sorotan. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah.

Sejumlah pihak menilai, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, sejak masa kepemimpinan Amril Mukmini hingga dilanjutkan oleh Bupati Kasmarni, kondisi ekonomi masyarakat disebut mengalami penurunan. Dampaknya kini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di tingkat desa, tetapi juga mulai menyentuh kalangan ASN.

Ironisnya, di tengah situasi tersebut, jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis—termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)—dinilai belum menunjukkan respons yang memadai terhadap persoalan yang berkembang.

Kritik keras disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) melalui pengurusnya, Tehe Z Laia. Ia menilai kepemimpinan daerah saat ini terkesan tak becus abai terhadap kondisi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.

“Dari hasil pengamatan kami, pemimpin di Bengkalis terkesan tidak peduli terhadap nasib rakyat. Pertumbuhan ekonomi memburuk, dan kini dampaknya juga dirasakan oleh ASN,” ujarnya.

Tehe juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan langsung dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dalam laporan tersebut, PNS tersebut meminta agar LSM turut mempertanyakan kejelasan pembayaran THR yang hingga kini belum diterima oleh para pegawai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia disebut telah menyalurkan anggaran THR ke seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keterlambatan pembayaran ada apa sebenarnya di pemerintahan kabupaten Bengkalis.

“Jika dana dari pusat sudah dicairkan, apa alasan Pemkab Bengkalis belum membayarkannya? Apakah ada penciptaan' penundaan, atau dialihkan ke pos lain? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Tehe.

Upaya konfirmasi yang dilakukan LSM-KPK kepada Kepala BPKAD Bengkalis melalui pesan WhatsApp hingga kini belum mendapat tanggapan. Hal serupa juga terjadi saat mencoba menghubungi Bupati Kasmarni, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkatnya.

LSM-KPK pun mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pasalnya, kebutuhan masyarakat—khususnya ASN, PPPK, dan aparatur desa—meningkat menjelang Hari Raya.

“Kami meminta Bupati Bengkalis segera membuka hati nurani dan menuntaskan hak-hak ASN serta masyarakat. Jika dana memang sudah tersedia, segera bayarkan. THR sangat dibutuhkan untuk menyambut Idul Fitri,” begitu juga hasil dari percakapan beberapa jumlah pemerintah desa menjerit berhubung sampai saat ini pihak pemerintah desa belum ada yang di bayarkan selama 3 bulan dan belum ada dana yang masuk ke rekening desa walau pun hari lebaran sudah di ambang pintu ucapnya mengakhiri tutupnya.##AR

  • Related Posts

    Polsek Mandau Ungkap Kasus Diduga Peny Peny Sabu di Bathin Solapan, Satu Pria Diamankan

      Ungkapfaktanews.id BENGKALIS, – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (13/5/2026). Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis…

    Polsek Rupat Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Batu Panjang Dukung Swasembada Pangan 2026

          Ungkapfaktanews.id BENGKALIS, – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional dan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polsek Rupat melaksanakan kegiatan pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *