Bandar Lampung
Ungkap Fakta News
– Polda Lampung menggerebek rumah bandar narkoba di wilayah Gedong Tataan, Kecamatan Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (30/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan pelaku FT (40) warga Lampung Selatan dan 1 kilogram sabu.
Saat dikonfirmasi, Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Dwi Handono membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Ia mengatakan kasus itu terungkap berawal petugas mendapatkan laporan masyarakat terkait rumah pelaku FT yang kerap didatangi orang tak dikenal.
“Laporan masyarakat, kami lakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dirumahnya,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan berbagai jenis narkoba di dalam rumah tersebut.
“Kami amankan berbagai jenis narkoba, ada 1 kilogram sabu, 23 paket sabu kurang lebih total berat 1 ons. Kemudian ada beberapa paket ganja dan juga beberapa paket pil ekstasi,” jelas dia.
Kata Dwi, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan guna mengetahui asal narkoba tersebut.
“Pelaku telah ditahan di Rutan Polda Lampung, FT kami terapkan pasal 609 ayat (2) huruf (a) junto UU nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP junto UU nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana junto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
(Red)

