Gunakan Tiga Mobil Dinas, Ketua DPRD Siantar Diduga Kangkangi Aturan

 

Siantar Sumut Ungkapfaktanews.id — Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, dikabarkan menggunakan tiga unit kendaraan dinas jenis roda empat,hari Rabu (17/6/2026) pukul 13.45 WIB.

Penguasaan atas sekaligus tiga unit kendaraan dinas (Randis) ini, menjadi perbincangan yang diresahkan di lingkungan DPRD Siantar sendiri, karena dinilai bertentangan dengan peraturan, selain juga karena inkongruensinya dengan pertumbuhan ekonomi kota Siantar yang tidak signifikan.

IMG 20260618 WA0014(1)

IMG 20260618 WA0014(1)

Informasi diperoleh menyebut ketiga unit Randis yang digunakan Ketua DPRD Siantar itu masing-masing jenisnya adalah, Toyota Fortuner BK 1119 W, Honda CRV BK 1126 W, dan Mitshubishi Pajero sport BK 1260 W.

Selain Ketua DPRD, dua orang Wakil Ketua DPRD Siantar juga dikabarkan menggunakan masing-masing sebanyak dua unit Randis.

Sementara Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 Tahun 2006 mengisyaratkan bahwa masing-masing pimpinan DPRD tidak diperbolehkan menggunakan Randis lebih dari satu unit.

Cuplikan salinan Permendagri no 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Daftar spesifikasi dan harga mobil dinas Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pematang Siantar.

Daftar spesifikasi dan harga mobil dinas Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kota Pematang Siantar.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, yang dikonfirmasi perihal penggunaan atas sekaligus tiga unit Randis yang diduga merupakan bentuk pengangkangan aturan ini, belum memberi jawaban.(Susanti MS)

  • Related Posts

    Hendak Bersilaturahmi, Jurnalis di Kota Medan Dilarang Masuk Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Pematangsiantar oleh Satpam

        Siantar Sumut Ungkapfaktanews.id - Niat baik seorang jurnalis untuk bersilaturahmi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar berujung kecewa. Pasalnya, sang jurnalis dilarang masuk ke area…

    Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 9 Paket Ganja Seberat 12,36 Gram di Jalan Merbou

      Siantar Sumut|Ungkapfaktanews.id -– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 12,36 gram dan mengamankan seorang pria berinisial RB (43) di Jalan Merbou, Kelurahan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *