Siantar Sumut Ungkapfaktanews.id - Niat baik seorang jurnalis untuk bersilaturahmi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar berujung kecewa. Pasalnya, sang jurnalis dilarang masuk ke area rumah dinas oleh petugas keamanan (security) tanpa alasan yang jelas pada,Kamis (18/6/2026)
Kejadian bermula sekitar pukul 14.25 WIB.
Jurnalis media online Liputanberita62.com bersama Jurnalis media online yakni Ungkapfaktanews.id, mendatangi rumah dinas Ketua DPRD yang berlokasi di Jalan Sisingamaraja Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Kedatangan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan pejabat publik tersebut.Namun, setibanya di pos penjagaan, langkah jurnalis tersebut dihentikan oleh dua orang petugas security. Petugas keamanan melarang jurnalis untuk masuk ke dalam area rumah dinas dengan alasan Ketua DPRD sedang tidak berada di tempat dan tidak menerima tamu.
"Saya datang baik-baik untuk bersilaturahmi. Tapi belum sempat mengkonfirmasi lebih lanjut, security langsung menghadang dan mengatakan bahwa pimpinan tidak ada di tempat dan melarang saya masuk," ujar
saat dikonfirmasi, Kamis.
Padahal, menurut Jurnalis Ungkapfaktanews.id, ia melihat beberapa kendaraan keluar masuk dari gerbang rumah dinas tersebut, yang mengindikasikan adanya aktivitas di dalam. Upaya untuk meminta izin menghubungi ajudan atau staf terkait juga ditolak oleh pihak keamanan.Tanggapan/Konfirmasi Lanjutan:Terkait insiden ini, pihak Ketua DPRD Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon oleh redaksi, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi mengenai alasan pelarangan masuk tersebut.
Tindakan pelarangan yang dilakukan oleh pihak pengamanan ini disayangkan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi wartawan. Mengingat tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers UU Pers, dimana menghalangi tugas wartawan dalam mencari informasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis terkait masih berupaya untuk menjadwalkan ulang pertemuan dengan Ketua DPRD guna meminta penjelasan terkait penolakan tersebut.(Susanti MS)

