Tanjab Barat
Ungkap Fakta News
-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal resmi menyerahkan tersangka warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial N alias M beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Selasa (9/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses pengajuan dokumen keimigrasian.
Kasus ini terungkap saat N alias M mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dengan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam pengajuan tersebut, tersangka melampirkan sejumlah dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
Namun, petugas imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan saat proses wawancara. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka merupakan warga negara Myanmar yang diduga memperoleh dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah untuk mendukung pengajuan paspor Indonesia. Modus tersebut dilakukan guna mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah penyalahgunaan dokumen resmi negara oleh pihak yang tidak berhak.
“Paspor Indonesia hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia. Kami akan terus memastikan bahwa hanya WNI yang berhak memiliki dan menggunakan Paspor Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap permohonan dokumen perjalanan guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mendukung terciptanya tertib administrasi keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.ujarnya.
(budi. S)

