Komplotan Pencuri Rumah Kosong Asal Sumsel Dibekuk di Bakauheni

Ungkap Fakta News

Lampung – Tiga pria asal Sumatera Selatan yang dikenal sebagai komplotan spesialis pencuri rumah kosong dibekuk tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Ketiganya adalah T (36) warga Muara Enim, N (38) asal Ogan Ilir, dan AW (26) dari Palembang. Mereka ditangkap saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (5/11/2025).

“Benar, tim kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian rumah kosong. Saat ini mereka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, Jumat (7/11/2025).

Menurut Yuni, ketiganya baru saja beraksi di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, sebelum akhirnya tertangkap di hari yang sama. Polisi juga mengungkap para pelaku sempat beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Lampung.

“Dari tangan pelaku, kami menyita beberapa tas, jam tangan, serta kunci mobil dan motor milik korban. Total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Yuni menghimbau masyarakat yang ingin meninggalkan rumah dalam keadaan kosong baiknya memberitahukan ke pihak bhabinkamtibmas ataupun ke RT.

"Jika memang ingin meninggalkan rumah dalam keadaan tidak ada orang, kami menghimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak RT, Bhabinkamtibmas ataupun tetangga terdekat. Ini dimaksudkan untuk menghindari peristiwa-peristiwa serupa," tandasnya.(Red)

  • Related Posts

    Faried F Saenong: Mantapkan Kerukunan, Kuatkan Tata Kelola Layanan

    Lampung Ungkap Fakta News Selasa, 07 Juli 2026 -- Koordinator Staf Khusus Menteri Agama RI, Dr. Faried F. Saenong, Ph.D mengemukakan agar seluruh ASN Kementerian Agama menjadikan diri sebagai sosok…

    Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026

    Lampung Ungkap Fakta News -Selama ini, masih banyak masyarakat menghadapi kesulitan dalam membayar pajak kendaraan. Beban tunggakan bertahun-tahun, denda yang menumpuk, serta keterbatasan waktu dan akses layanan membuat kewajiban pajak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *