IMG 20261107 WA0005

Konflik Agraria PT PML Memanas, LPAB bersama Masyarakat Sungkai Utara Ancam Kerahkan Ribuan Massa Duduki Register 46

 

Lampung Utara

Ungkap Fakta News

 

- Konflik Agraria di PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) memanas. Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung bersama masyarakat Sungkai Utara bakal mengerahkan ribuan massa untuk menduduki Register 46 di wilayah PT PML .

Aksi ini akan dilakukan sebagai bentuk protes atas belum adanya kejelasan penyelesaian masalah yang saat ini sedang terjadi.

Ketua DPW LPAB Provinsi Lampung, Sopyan melalui sambungan selulernya Sabtu 7 November 2026 mengatakan, PT PML saat ini menduduki lahan ribuan hektare di register 46, namun untuk diketahui perusahaan tersebut mengelola lahan dan beraktifitas disini seperti tidak ada masalah.

Padahal kata Sopyan izin Inhutani V saat ini sebagai pemegang izin tengah dibekukan pasca tangkap tangan kasus suap Direktur PT PML dan juga Direktur PT Inhutani V, beberapa bulan yang lalu.

"Bahkan kami dengar dengan seenaknya lanjut Sopiyan PIhak PT PML dengan seenaknya menanam lahan yang sudah dibajak oleh masyarakatnya sementara kita bisa melihat kegiatan Perusahaan ini merupakan kegiatan Ilegal karena tidak berizin," ujar Sopyan

Disisi lain kata Sopyan diwilayah lahan kehutanan PT PML melakukan penanaman tebu, selain itu kebun Indigoferan juga menanam k
singkong.

"Ini jelas merugikan negara dan juga masyarakat, oleh dari itu LPAB dan masyarakat Sungkai Utara sudah berkoordinasi, bahwa kita akan melawan ketidak adilan ini. Kita akan kerahkan ribuan massa untuk menduduki Register 46!," tegas Sopyan.

"Aksi ini kami lakukan karena kami menganggap Pemerintah telah gagal untuk menindak perusahaan nakal seperti ini,"tambahnya.

Sopyan melanjutkan LPAB siap dan allout ketika diajak membela kebenaran apalagi ini terkait penderitaan masyarakat yang seyogyanya bisa melakukan tumpang sari

"Di area tanah hutan milik nenek moyang nya sendiri bisa terusir oleh oligarki yang memiliki kegiatan secara ilegal disana. Oleh karena itu saya tegaskan kembali bahwa dalam dekat ini telah kami sepakati untuk menduduki areal lahan tersebut," demikian Sopyan

*Tantang Kepala Desa untuk Laporkan PT PML ke APH, Hari Sriyono Sebut Masyarakat Tidak Memiliki Dasar yang Jelas!*

PT Paramitra Mulia Langgeng menuding masyarakat tidak memiliki dasar yang jelas terkait dengan permasalahan lahan di Register 46.

Pimpinan PT PML Sriyono bahkan dengan terbuka menantang kepala kepala Desa untuk melaporkan pihaknya kepada aparat penegak hukum (APH) ataupun Pemerintah.

"Silahkan laporkan! Masyarakat tidak memiliki dasar yang jelas terkait permasalahan ini,"ucapnya singkat.

*Point Kesepakatan Tidak Diindahkan!*

Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar mediasi permasalahan lahan Petak 40, Petak 41 dan Petak 56 di areal PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML) Register 46, Senin, (02/11/2026). di Ruang Siger Pemkab setempat.

Namun point-point yang telah disepakati dalam rapat mediasi itu tidak diindahkan oleh PT PML. Pasalnya hingga kini PT PML tetap melakukan aktivitas seperti biasanya. Bahkan PT tersebut diketahui melakukan aktivitas penanaman dengan mendapat pengawalan dari aparat baik itu TNI dan juga Polri.

Sementara dalam rapat beberapa waktu lalu yang dipimpin langsung Wakil Bupati Lampung Utara, didampingi Asisten I dan Kadis Perkim. Turut hadir Kasi Datun mewakili Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Kasat Intelkam mewakili Polres Lampung Utara, BPN, Dinas terkait, Bagian Tapem dan Hukum, Camat Sungkai Utara, manajemen PT. PML, PT. Inhutani V, dan para Kepala Desa.

Pantauan di lokasi, hadir perwakilan petani penggarap dari dua Kabupaten, yakni Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan.

Dalam forum tersebut, Soni Warga kecamatan Sungkai Utara sebagai juru bicara pihak masyarakat, menyampaikan kata belum bisa sepakat diakhir acara.

"Kami belum bisa sepakat pak Wakil, karena harus bicara dulu dengan Masyarakat yang lain,"tegasnya.

Diawal Soni menyampaikan pihak PML yang saat ini mengelola lahan 3000 Ha. KSO dari PT. Inhutani V dimulai dari tahun 2009 yang mana saat itu lokasi tersebut sudah diduduki masyarakat Sungkai Utara dan dari masyarakat Negara Batin kabupaten Waykanan.

Sedang menurut Soni pihak PT. PML mengusir masyarakat pada saat itu dengan sikap Arogan, tidak ada ganti Rugi sama sekali, jadi saat ini saya mewakili Masyarakat untuk meminta Ganti Rugi itu,"kata Soni

Selain itu lanjut Soni pada tahun 2025 yang lalu Dirut PT PML serta Dirut PT Inhutani V tertangkap tangan oleh KPK
Dan terungkap pada saat itu perizinan PT Inhutani V sedang dibekukan serta izin tanam PT PML hanya kurang lebih 667 Ha saja tidak sampai 3000 Ha

"Jadi ini masih bermasalah kenapa PT. PML masih operasional sedang izin dibekukan," ini harus dipertanyakan,"sebutnya.
Ia mengultimatum, jika memang sudah tidak mampu lagi untuk mengelola lahan di Register 46, agar dikembalikan kepada masyarakat,"pungkasnya.

Sedang perwakilan PT. Inhutani V. Zulkifli, menjelaskan PT. Inhutani V mengelola kawasan tersebut sejak tahun 1996. Pasca reformasi mengalami kesulitan dana, pada tahun 2009 mengajak pihak swasta yaitu PT. PML untuk bekerja sama hingga tahun 2018.

Perwakilan PT. PML Hari Sriono, menjelaskan pihaknya memiliki Kerja Sama Operasi (KSO) tahun 2009 dan addendum tahun 2018 untuk wilayah operasi di Register 46, serta mengklaim memiliki izin resmi dari PT. Inhutani V.

Sementara itu, Kepala BPN Lampung Utara menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait wilayah kawasan hutan.”Kewenangan terkait kawasan hutan berada pada Menteri Kehutanan.

Berdasarkan kesimpulan pimpinan rapat Asisten I, total lahan 10.055 hektare tersebut terbagi menjadi
-3.000 Ha dikelola murni sepenuhnya oleh PT. PML
7.055 Ha, dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).

Adapun poin kesepakatan sementara yang dihasilkan adalah;
1. PT. PML (3.000 Ha) meminta agar areal murni 3.000 Ha yang dikelola PT. PML jangan diganggu kembali, sambil menunggu penentuan batas-batas wilayah melalui pengukuran ulang.

2. Kelompok Tani Hutan (7.055 Ha) bersepakat untuk menahan diri terlebih dahulu, dan belum melakukan aktivitas, sambil menunggu verifikasi dokumen.

3. Belum ada kesepakatan final hari ini, karena harus dilakukan terlebih dahulu identifikasi dan verifikasi dokumen-dokumen dari kedua belah pihak.

Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pengukuran ulang guna penyelesaian persoalan tanah di Register 46, dan rapat akan dilanjutkan kembali setelah ada laporan dari 4 desa yakni Hanakau Jaya, Batu Raja, Negara Batin, dan Ogan Jaya(red).