OKU SELATAN
Ungkap Fakta News
– Dua pelaku rudapaksa di Kabupaten OKU Selatan berhasil dibekuk Polres OKU Selatan. Kini PR Polres memburu satu tersangka lainnya yang masih buron.
Pelaku masih berusia, namun moralnya bejat. Keduanya berinisial KA (19) dan EY (22) dengan korbannya Ns (16) warga Kecamatan Mekakau Ilir, OKU Selatan
Ns digilir 3 pemuda. Dua diantaranya EY dan KA di penginapan dì Banding Agung. Dalam pengaruh alkohol, NS digarap tiga pemuda.
Lalu bagaimana kronologi rudapaksa terjadi ? Kasus tersebut terjadi pada 2 April 2026 sekira pukul 11.00 wib
Mereka berangkat ke Banding Agung mengendarai mobil milik Ey.
Sesampainya di lokasi, Ns diduga dicekoki miras oleh tiga pelaku di salah satu penginapan.
Kesadaran NS anjlok drastis. Kondisi tersebut dimanfaatkan para pelaku. Sekira pukul 13.00 wib, para pelaku menggarap tubuh korban habis-habisan.
“Dua tertangkap sudah kami amankan, satu tersangka DPO, ” ujar Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Swarno saat pres rilis, Rabu 22 April 2026.
Pelaku yang berhasil diringkus merupakan warga Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban, mobil serta hasil visum.
Para pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun karena dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Polres OKU Selatan meminta para orang tua meningkatkan pengawasan pergaulan anak.
“Pantau teman main anak. Waspada jika ada ajakan pergi, apalagi sampai diajak konsumsi alkohol. Sekali anak tidak sadar, pelaku leluasa,” kata Kompol Hendro.
Dirinya juga meminta pelaku lainnya untin segera menyerahkan diri. Karena, identitasnya sudah dikantongi kepolisian.
“Kami imbau tersangka DPO segera menyerahkan diri. Cepat atau lambat pasti ketangkap, ” ujar Kompol Hendro. (Red)

