Ungkapfaktanews.id
BANTAN TUA, – Pemerintah Desa Bantan Tua,Kecamatan Bantan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa Merah Putih pada Selasa, 31 Maret 2026. Rapat yang digelar di Kantor Desa Bantan Tua ini dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Bantan Tua Ners. Harmidayanti, S. Kep beserta seluruh perangkat dan staf yang tergabung sebagai anggota koperasi Merah Putih.
RAT merupakan pertemuan wajib tahunan yang dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tutup buku. Agenda utama rapat ini adalah mempertanggungjawabkan kinerja pengurus dan pengawas kepada anggota, serta membahas laporan keuangan, rencana kerja, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pembagian SHU dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat atau voting, sesuai dengan ketentuan koperasi.
Melalui RAT ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi Merah Putih dapat terus terjaga, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh anggota dan masyarakat Desa Bantan Tua.,,(Auzar)

