Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

 

Ungkapfaktanews.id
BENGKALIS, – Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial D.A. dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kasus tersebut berawal saat tersangka yang bekerja dan diberi kepercayaan untuk mengelola transaksi keuangan di tempat usahanya diduga telah menerima sejumlah uang pembayaran dari pelanggan. Namun uang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan tersebut diduga tidak diserahkan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan pihak perusahaan.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bengkalis untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Jo Pasal 486 KUHP.

“Terhadap tersangka berinisial D.A. telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara,” ujar IPTU Yohn Mabel.

Saat ini penyidik Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.,(AR)
Sumber Polres Bengkalis

  • Related Posts

    Lintas Komisi Bahas Pelaksanaan Pilkades Serentak, Dorong Sinkronisasi Regulasi

      Ungkapfaktanews.id Bengkalis, – Menindaklanjuti surat edaran Kementerian yang mengacu pada Regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026 terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak serta turunan di…

    Komisi II DPRD Bengkalis Soroti Kondisi Alat Berat UPT PUPR Mandau

      Ungkapfaktanews.id Mandau, – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan monitoring ke UPT Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kecamatan Mandau untuk melihat secara langsung kondisi sarana dan prasarana,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *