Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Diamankan

 

Ungkapfaktanews.id
BENGKALIS, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang masing-masing berinisial H (36) dan A (43).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, S.Trk., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Beat Street warna hitam yang diparkir di sebuah rumah kos di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan tersangka H di kediamannya di Desa Sekodi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menguasai sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada A, warga Desa Ketam Putih.

Berbekal keterangan tersebut, tim langsung bergerak ke rumah A dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Beat Street warna hitam. Kepada penyidik, A mengakui telah membeli kendaraan tersebut dari H.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terhadap H dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan, sedangkan A dipersangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penadahan.

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah karena dapat berpotensi melanggar hukum," ujar IPTU Yohn Mabel.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman guna menuntaskan proses hukum terhadap perkara tersebut.(AR)

  • Related Posts

    Lintas Komisi Bahas Pelaksanaan Pilkades Serentak, Dorong Sinkronisasi Regulasi

      Ungkapfaktanews.id Bengkalis, – Menindaklanjuti surat edaran Kementerian yang mengacu pada Regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026 terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak serta turunan di…

    Komisi II DPRD Bengkalis Soroti Kondisi Alat Berat UPT PUPR Mandau

      Ungkapfaktanews.id Mandau, – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan monitoring ke UPT Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kecamatan Mandau untuk melihat secara langsung kondisi sarana dan prasarana,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *