Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Diamankan

 

Ungkapfaktanews.id
BENGKALIS, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang masing-masing berinisial H (36) dan A (43).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, S.Trk., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Beat Street warna hitam yang diparkir di sebuah rumah kos di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan tersangka H di kediamannya di Desa Sekodi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menguasai sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada A, warga Desa Ketam Putih.

Berbekal keterangan tersebut, tim langsung bergerak ke rumah A dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Beat Street warna hitam. Kepada penyidik, A mengakui telah membeli kendaraan tersebut dari H.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terhadap H dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan, sedangkan A dipersangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penadahan.

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah karena dapat berpotensi melanggar hukum," ujar IPTU Yohn Mabel.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman guna menuntaskan proses hukum terhadap perkara tersebut.(AR)

  • Related Posts

    Pj. Kades Mentayan Terima Audiensi Tim KKN-PPM UGM Binar Bengkalis dan Tim Kukerta UNR

      Ungkapfaktanews.id BENGKALIS - Penjabat (Pj.) Kepala Desa Mentayan diwakili Sekretaris Desa Mentayan Muhammad Samsudin menerima silaturahmi dan audiensi Tim KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) Binar Bengkalis dan Tim Kukerta…

    Iyeth Bustami Resmikan Turnamen Sepakbola Kawan Sekampung Jilid II di Desa Pambang Baru

      Ungkapfaktanews.if PAMBANG BARU, – Lapangan penuh, semangat membara, Iyeth Bustami secara resmi menghadiri pembukaan Turnamen Sepakbola Kawan Sekampung Jilid II di Desa Pambang Baru Kecamatan Bantan, Minggu 28 Juni…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *