Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Sabu di Bantan Tengah, Dua Pengedar Diamankan

 

Ungkapfaktanews .id
BENGKALIS, – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 0,14 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis malam, 28 Mei 2026 sekitar pukul 20.40 WIB di wilayah Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Gajah Mada Desa Bantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu dengan berat kotor 0,14 gram, dua unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka AJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria lainnya berinisial AFP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AFP di Jalan PLN Desa Bantan Tengah sekitar pukul 23.08 WIB.

Dalam penangkapan terhadap AFP, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika. Dari hasil pemeriksaan, AFP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial S alias L yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat dapat segera melaporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.,(AR)
Sumber Polres Bengkalis

  • Related Posts

    Sekdes Muhammad Zulkarnain Pimpin Apel Pagi, Pemdes Wonosari Teguhkan Disiplin Kerja

      Ungkapfamtanews.id WONOSARI,– Memulai pekan dengan tertib dan semangat. Pemerintah Desa Wonosari kembali melaksanakan Apel Pagi rutin yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa Wonosari, Muhammad Zulkarnain, S.Tr.T.,Selasa 9 Juni 2026.…

    Sinergi Pemdes Resam Lapis & Puskesmas Selatbaru, Tata Kelola UPKD Dibina Langsung

      Ungkapfaktanews.id RESAM LAPIS, – Pelayanan kesehatan desa makin profesional. Pemerintah Desa Resam Lapis,Kecamatan Bantan menggelar Pembinaan Tata Kelola Penyelenggaraan Unit Pelayanan Kesehatan Desa UPKD/K di Aula Kantor Desa Resam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *