Ungkap Fakta News
TULANG BAWANG, - Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok milik akun Makmun Serbaguna asal Tulang Bawang menjadi sorotan. Dalam video tersebut, Makmun menyampaikan pernyataan yang menyebut profesi wartawan dengan kata-kata tidak pantas dan menantang pelaporan hukum.
Pernyataan itu diunggah pada Minggu, 7 September 2026.
Makmun: Siap Hadapi Laporan
Dalam videonya, Makmun menyebut tidak akan meminta maaf dan merasa benar atas ucapannya. Ia bahkan menantang wartawan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
"Silahkan saya tunggu laporan kemana saja. Saya tidak akan minta maaf karena saya benar," ujar Makmun dalam video yang beredar.
Sebelumnya, dalam video lain Makmun juga sempat mengucapkan kata "Wartawan Taik" yang dinilai menghina profesi jurnalis.
KWIP: Ini Bentuk Penghinaan Profesi
Menanggapi hal tersebut, M. Tohir selaku Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kota Bandar Lampung angkat bicara.
Menurutnya, ucapan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
"Profesi wartawan dilindungi undang-undang. Menyebut wartawan dengan kata-kata kasar dan menantang seperti itu sama saja melecehkan kebebasan pers," tegas M. Tohir.
Ia menegaskan KWIP akan mengkaji langkah hukum atas video tersebut. "Kami sedang berkoordinasi dengan rekan-rekan di Tulang Bawang. Jika memang unsur pidananya terpenuhi, maka akan kami laporkan," lanjutnya.
KWIP berharap masyarakat, termasuk pengguna media sosial, dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan menghargai kerja jurnalistik.

