IMG 20261104 WA1799

Skandal Register 46 Lampung Utara: 10.055 Hektare Lahan, Data Tebu Fiktif Dilaporkan ke KPK

 

LAMPUNG UTARA - Ungkap Fakta News*

Konflik agraria menahun di kawasan hutan produksi Register 46 Way Hanakau, Lampung Utara, memasuki babak baru yang krusial. Tidak lagi sebatas sengketa penguasaan lahan, kasus ini kini resmi menggelinding ke ranah hukum nasional dengan *dilaporkannya dugaan korupsi pada program perluasan lahan tebu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*

Sengketa fundamental berpusat pada klaim penguasaan lahan seluas *10.055 hektare*. Dari luasan tersebut, sekitar *3.000 hektare* dikuasai oleh kemitraan antara korporasi PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan BUMN PT Inhutani V.

*BABAK BARU: ISU DATA FIKTIF*

Laporan ke KPK dipicu temuan lapangan yang mengindikasikan penyimpangan serius dalam tata kelola dan anggaran program perluasan tebu.

Menurut narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, sorotan tajam tertuju pada *dugaan penggunaan data penerima bibit tebu fiktif.*

> "Ditemukan keganjilan berupa format data yang tidak lazim serta adanya duplikasi data yang masif. Fakta-fakta ini memperkuat dugaan kuat adanya penyelewengan dana negara melalui program yang diduga fiktif atau dimanipulasi di tengah konflik lahan yang belum selesai," ucap sumber tersebut.

*PERANAN SATGAS PKH DINANTIKAN*

Di tengah kemelut ini, publik menanti urgensi intervensi dari *Satuan Tugas Penataan Kawasan dan Penggunaan Tanah dalam Rangka Penataan Investasi (Satgas PKH).*

Kehadiran Satgas PKH dinilai vital untuk melakukan audit investigatif terhadap legalitas perizinan korporasi, tumpang tindih fungsi lahan, serta penegakan hukum yang adil di dalam kawasan hutan negara.

*PETA KONFLIK TIGA KUTUB:*

1. *PETANI (KTH) - Menuntut Keadilan Ganda:* Kelompok Tani Hutan yang mengklaim menggarap secara turun-temurun tidak hanya mendesak transparansi legalitas korporasi, tapi juga mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi program tebu fiktif.

2. *KORPORASI - Berlindung di Balik Legalitas Formal:* PT Inhutani V dan PT PML tetap pada posisinya, berpegang pada legalitas formal izin dari Kementerian LHK dan memandang penggarapan warga sebagai pendudukan liar.

3. *PEMKAB - Tekanan Pengawasan:* Pemkab Lampung Utara sebelumnya telah berupaya melakukan verifikasi dan pengukuran ulang lahan (land resurvey) untuk mengurai kebuntuan mediasi. Namun laporan ke KPK memberi tekanan tambahan terhadap transparansi birokrasi.

*SKANDAL TATA KELOLA*

Konflik Register 46 kini telah bermutasi. Ini bukan lagi sekadar benturan klasik antara hak rakyat dan izin korporasi, melainkan telah berkembang menjadi skandal tata kelola agraria dan dugaan korupsi sektor pertanian.

Situasi ini menuntut audit total, sinergi pengawasan KPK serta Satgas PKH, dan tindakan tegas APH untuk mengurai benang kusut di Lampung Utara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PML, PT Inhutani V, dan Pemkab Lampung Utara belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab.

*(Redaksi / Tim Investigasi)*

---