Oku Selatan
Ungkap Fakta News
-Sumari (44) Tahun warga Desa Kota Batu Kecamtan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Oku Selatan. Merasa tertipu dan Di permainkan oleh inisial (Ad) oknum pengacara yang mengaku PH dari terlapor dugaan tindak pidana penipuan perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 379 a KHUP yang terjadi di jln RT -RW-titik kordinat- kota batu Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada hari Minggu tanggal 19 Febuari 2023 sekira pukul 01.00. Wib dengan terlapor atas nama Faisol-atas nama Lismawati uraian kejadian pada hari Minggu tanggal 19 Febuari 2023 sekira pukul 01.00. WIB pelapor pada tahun 2023 8 Febuari 2023 untuk mengisi ikan kepada terlapor sampai 15 Oktober 2024 tetapi pelapor menunggu tunggakan uang tersebut yang belum dibayarkan oleh terlapor hingga sampai kerugian yang di alami pelapor kurang lebih Rp. 467.558.000./( empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah ) atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPK T Polres Oku Selatan. Pada tanggal 05 mei 2025."ujarnya.
" Setelah satu tahun kemudian laporan tidak Di tindak lanjuti, kurang lebih tgl 27 April 2026. Saudara M. Selaku PH nya terlapor menghubungi Faisol Ketua Komite Wartwan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPD Sumsel. yang mendampingi Sumari diperkara tersebut. Mengatakan pihak terlapor yang melalui oknum Pengacara yang bernama inisial M. ingin bertemu dan menyampaikan bahwa pihak terlapor akan bertanggung jawab dan beretikat baik. lalu kedua pihak bertemu di salah satu rumah makan yang ada di muara dua Oku selatan.

Keterangan Foto: pertemuan kedua belah pihak saat Pengacara dan Sumari sepakat ingin berdamai secara kekeluargaan
"Dipertemuan tersebut. selaku PH dari terlapor mengajukan kepada pihak Sumari, mau melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan beretikat baik. Berjanji dan meminta waktu dua bulan kedepan tepatnya di bulan Juni tahun 2026. akan membayar hutang kepada Sumari sebesar 400.000.000. namun di bulan Juni 2026 tersebut berjanji akan membayar Rp 300.000.000..dulu dibulan Juni. Dan yang Rp 100.000.000. nya akan dicicil." Ujarnya.
Sumari, mengatakan kepada media ini, Setelah dua bulan berjalan dan sesuai dengan hasil kesepakatan dan perjanjian, dibulan Juni menanyakan kepada M. selaku Pengacara terlapor, Sumari dan Faisol menanyakan dan menagih uang yang di janjikan oleh pihak pengacara tersebut. Namun hasil jawaban belum ada uangnya. dan meminta waktu lagi sampai di.pertengahan Bulan Agustus 2026, berjanji akan dibayar.
Lanjut Sumari. di tanggal 15 Agustus. 2026. saya menanyakan lagi kepada Pengacara, sesuai kesepakatan dan perjanjian akan membayar di pertengahan bulan Agustus 2026. Namun lagi-lagi Sumari kecewa, karna pihak pengacara mengatakan mohon maaf kami saat ini belum mendapatkan pinjaman untuk membayar uang tersebut. dan lagi lagi pengacara itu meminta sabar lagi dan minta waktu lagi di akhir bulan Agustus 2026. dan berjanji akan membayar diahir bukan Agustus pasti kita bayar. berjalan nya waktu hingga sampai di akhir bulan Agustus tahun 2026. Sumari lagi lagi kecewa dan merasa di permainkan oleh oknum inisial M. Pengacara tersebut. dikarenakan sudah berkali kali dikasih waktu dan kita selalu sabar namun akhir nya, apa yang dijanjikan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. tidak ada pembayaran. dan perkara tersebut akan kita serahkan kembali ke pihak aparat hukum." tegasnya. Selasa 1 September 2026.
Sumari berharap kepada pihak aparat hukum Polres Oku Selatan, agar bisa melanjutkan perkara tersebut, dan meminta ditindak lanjuti dan tindak tegas oknum pengacara dan Terlapor. Sumari merasa dipermainkan dan ditipu berkali kali apa yang disepakati dan janji mau membayar dan menyelesaikan permasalah tersebut. namun yang didapatkan. Sumari hanya Angin surga.
(KWIP)

