Lampung
Ungkap Fakta News
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya.

Berdasarkan pantauan di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Arinal keluar dari gedung Pidana Khusus sekitar pukul 21.20 WIB mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
Sebelumnya, tiga petinggi PT LEB juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses persidangan.
Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk pendalaman terkait aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.
(Red)

