TANGGAPI LAPORAN WARTAWAN, POLRES TUBA: MAKMUN SERBAGUNA DISANGKAKAN PASAL ITE DAN PENCURIAN

 

TULANG BAWANG,-

Ungkap Fakta News

- Polres Tulang Bawang secara resmi menerima 2 laporan polisi terkait Makmun Serbaguna pada Senin, 7 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang 2026: AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Lounge Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Berdasarkan keterangan resmi, laporan pertama adalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.

Laporan itu dilayangkan dengan inisial terlapor MA. Perbuatan yang disangkakan mengacu pada Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait posting-an di akun inisial RR yang berisi ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.

Laporan kedua juga dengan terlapor inisial MA, terkait dugaan tindak pidana Pasal 476 dan atau Pasal 521 KUHP tentang pencurian biasa dan pengrusakan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menuding terlapor memanen buah sawit dan merusak banner di lahan yang diunggah melalui akun Facebook atas nama RR.

"Jadi ada dua laporan polisi yang sudah kami terima. Kemudian nanti kami dari Satreskrim Polres Tulang Bawang akan menindaklanjuti melakukan pemeriksaan," ujar Afryyadi.

AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M menegaskan akan segera memanggil dan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk pemilik akun tersebut, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Ke depannya akan kami panggil akan kami undang pihak-pihak terkait terutama juga pemilik akun tersebut," lanjutnya.

Untuk ancaman pidana, terkait ujaran kebencian dan penghinaan profesi pers, penyidik masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pasal-pasal yang mungkin berkaitan.

Laporan ini buntut dari video viral Makmun Serbaguna yang menyebut kata-kata tidak pantas kepada profesi wartawan pada Minggu 6 September 2026. Video tersebut kemudian dilaporkan oleh sejumlah wartawan ke Polres Tulang Bawang dengan nomor LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG,"pungkas Afryyadi.

(Red)

  • Related Posts

    VIDEO VIRAL HINA PERS, MAKMUN SERBAGUNA DILAPORKAN DENGAN PASAL ITE DAN UU PERS

    Ungkap Fakta News TULANG BAWANG,- Makmun Serbaguna, konten kreator asal Tulang Bawang, resmi dilaporkan ke Polres Tulang Bawang atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan dilayangkan pada Senin, 7 September…

    SEBUT WARTAWAN "TAIK", MAKMUN SERBAGUNA TIKTOK DARI TULANG BAWANG TANTANG LAPOR

      Ungkap Fakta News TULANG BAWANG, - Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok milik akun Makmun Serbaguna asal Tulang Bawang menjadi sorotan. Dalam video tersebut, Makmun menyampaikan pernyataan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *